Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya kini tengah mengusut kasus dugaan teror terhadap dokter kecantikan Oky Pratama, terkait kiriman karangan bunga yang diduga bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan sejak 28 Agustus 2025. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut dugaan teror itu dialami Oky di kediaman maupun tempat usahanya.
“Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi,” ujar dia, Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam perjalanan penanganan perkara, kepolisian sempat membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi. Polda Metro Jaya memfasilitasi pertemuan antara Oky Pratama sebagai pelapor dengan dua terlapor berinisial HPS dan IW pada 8 Januari 2026. Namun, upaya tersebut belum berjalan sesuai harapan.
“Sudah dilakukan mediasi pertama 8 Januari 2026, saudari HPS dan saudara IW ini tidak dapat hadir,” katanya.
Meski demikian, kepolisian memastikan kasus tersebut tidak berhenti di meja mediasi. Penanganan perkara tetap berlanjut dan kini ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Sehingga proses masih terus berjalan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jadi proses perkara ini tetap berjalan,” tuturnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan mendalami seluruh unsur dalam laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana terkait dugaan teror, intimidasi, serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dokter Oky Pratama.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)



