Densus 88: Siswa SMP Pelaku Aksi Molotov di Kubu Raya Korban Perundungan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkapkan, siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov diketahui merupakan korban perundungan di sekolah. Hal tersebut, diungkapkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anak tersebut juga terpapar konten kekerasan melalui komunitas daring yang diikutinya, yakni True Crime Community (TCC). Paparan tersebut dinilai turut memengaruhi pola pikir dan perilaku pelaku.

“Yang bersangkutan merupakan korban perundungan dan memiliki dorongan untuk melakukan balas dendam terhadap teman-temannya yang kerap melakukan intimidasi. Selain itu, terdapat indikasi adanya permasalahan keluarga yang turut memperburuk kondisi psikologis anak,” ujar Mayndra saat dihubungi awak media pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ia mengatakan, jika doronganbalas dendam tersebut kemudian dilampiaskan melalui aksi kekerasan di lingkungan sekolah. 

Saat kejadian, pelaku melempar empat bom molotov ke area sekolah. Petasan yang menjadi pemicu ledakan sempat meledak, namun api tidak menyulut bahan bakar sehingga dampak lebih besar berhasil dihindari.

“Empat molotov dilempar, pemicunya meledak, tetapi Alhamdulillah api tidak terpicu sepenuhnya,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya yang disimpan oleh pelaku. 

“Barang bukti tersebut antara lain lima tabung gas portabel yang dirakit dengan petasan, paku, dan pisau, enam botol berisi bahan bakar minyak dengan sumbu kain yang diduga bom molotov, serta satu bilah pisau,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, satu orang siswa mengalami luka. Tidak terdapat korban jiwa dalam insiden ini.

Densus 88 Antiteror Polri saat ini mendampingi Polda Kalimantan Barat dalam penanganan perkara, mulai dari pemetaan kasus hingga pemenuhan alat bukti. 

Meski demikian, Polda Kalbar menjadi leading sector dalam proses penyelidikan lanjutan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 yang Tak Berlaku Lagi Sejak 2 Februari 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Breaking News: KPK Gelar OTT di Kalsel
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saif al-Islam Putra Muamar Gaddafi Mantan Diktator Libya Tewas Dibunuh
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Enam Proyek DME Batu Bara Mulai Dibangun 6 Februari 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Makin Banyak! 1,3 Juta Orang Telah Lapor SPT di Coretax per 3 Februari
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.