Soal Penonaktifan PBI, BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Aktif Lagi lewat Verifikasi

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Akhir-akhir ini, media sosial diramaikan dengan kabar soal penonaktifan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejumlah penggunanya.

Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan merespons kabar tersebut. Dia menjelaskan, penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, Rabu (04/02/2026).

Melansir Antara, peserta PBI JK bisa mengaktifkan kembali program JKN dengan syarat dan ketentuan. Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, kalau berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut. Sehingga, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” paparnya.

Rizzky melanjutkan, untuk mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Masyarakat juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tandasnya.(ant/ily/ham/rid)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inilah Tampang Liu Xiaodong, WN Cina Otak Pelaku Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Plt Bupati Pati Diperiksa KPK soal Rancangan Anggaran Gaji Perangkat Desa
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Siswa SD Bunuh Diri Tak Mampu Beli Pena, Mendikdasmen Selidiki
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Serap Aspirasi Para Kiai, Wapres Gibran Sambangi Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto
• 18 menit lalutvrinews.com
thumb
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Polres Minahasa Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.