Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas(Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada 3 Februari 2026 sebagai saksi seputar rancangan penggajian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penyidik KPK mendalami perencanaan dana desa, khususnya anggarannya pembayaran gaji perangkat desa.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal perencanaan dana desa yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain Plt Bupati, KPK memeriksa sembilan saksi lainnya. Yaitu Sudewo Bupati Pati nonaktif. Ada juga ML selaku Camat Margoyoso, SUJ selaku Camat Cluwak, IR selaku Camat Tayu, AS selaku Camat Sukolilo, IS selaku Camat Kayen, dan DR selaku Camat Pati Kota.
Kemudian IT selaku ibu rumah tangga, SUY selaku Kepala Desa Tambakharjo, dan RYS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pengusutan kasus, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, di mana Bupati Sudewo ditangkap dan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sehari setelahnya.
Empat tersangka yang ditetapkan KPK adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Sudewo juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (ant/lea/ipg)

