Resmi! LAKI DPD Jakarta Laporkan Kepala Sekolah ke Kepala Inspektorat Pemprov DKI 

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta, secara resmi melaporkan  Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya Pagi 04 dan Kepala Satuan Pelaksana (Kastlak) Duren Sawit, Jakarta Timur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Dhany Sukma.

LAKI menjelaskan, berawal dari laporan pengaduan Ahmad Syarifudin (masyarakat) seorang penjaga sekolah pada tanggal 23 Januari 2026. Berdasarkan aduan dan tidak adanya tanggapan Rahmadini (Kepsek) terhadap surat dengan nomor 005/LAKI-DPD DKI JAKARTA/EXT/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal permohonan klarifikasi. 

Baca juga: Memanas! Kepsek SDN 04 MJP Tepis Keterangan Mantan Satpam: Sudah Konsultasi ke Sudin dan Dinas

"Surat klarifikasi kami saja gak di balas, makanya kita ajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap mereka," ujar Ketua LAKI DPD Jakarta, Jerry  Nababan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Jerry menambahkan, bahwa Ahmad bekerja sebagai satpam di sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi, sejak tahun 2022. Dan perlu diketahui, sejak tahun 2022, penjaga sekolah tersebut diminta dan diarahkan membuka rekening Bank DKI, setelah rekening Bank DKI selesai dibuka, Buku Tabungan dan Kartu ATM tidak pernah diberikan oleh pihak sekolah.

"Aneh kan, Ahmad tidak pernah tahu gaji sebenarnya yang diberikan oleh Pemda Provinsi DKI kepadanya. Padahal yang bersumber dari APBD melalui BOS atau BOP kepada sekolah itu," ungkapnya.

LAKI juga membeberkan, bahwa yang bersangkutan menerima gaji secara tunai yang diberikan oleh pihak sekolah setiap bulannya, dengan rincian pada tahun 2022 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tahun 2023 sebesar Rp 1.500.000, tahun 2024 sebesar Rp 2.500.000 dengan syarat merangkap sebagai tukang bersih-bersih di sekolah, itu tetap dijalani," sambung keterangannya.

Yang anehnya, tanggal 22 Desember 2025, Kepala Sekolah memberikan SP1 (Surat Peringatan 1) kepada si Satpam dengan alasan "Mengabaikan tugas yang diberikan oleh atasan, dalam surat tersebut tidak dijelaskan tugas dari atasan siapa yang dimaksud dan apa yang telah diabaikan.

Lebih lanjut, terang Jerry, berdasarkan pertemuan tanggal 19 Januari 2026, Rahmadini mengatakan kepada Ahmad, dikeluarkan dirinya karena menurut atasan tidak dapat menahan Wartawan dan LSM untuk tidak masuk kedalam lingkungan sekolah dan Ia di pecat pertanggal 31 Januari 2026.

"Ahmad dikeluarkan, secara otomatis Ibu dari si penjaga sekolah harus keluar dari kantin sekolah tempat usahanya berjualan jajanan ringan, rekaman itu ada," bebernya.

Kemudian LAKI juga merinci lebih jelas, berdasarkan informasi Jamal (satpam pengganti) bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Ibu Farida untuk bertemu dengan sang Kepala Sekolah. LAKI kemudian mendapat kabar dari salah satu media nasional, Kepala Sekolah tersebut memberikan klarifikasi seolah-olah tindakannya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

*25 Januari 2026, LAKI mendapatkan informasi dari isi berita, Kepala Sekolah menyampaikan pernyataan resmi*

1.Pihak Sekolah benar telah memberhentikan Ahmad Syarifudin per tanggal 22 Januari 2026 (30 hari setelah SP 1) dan kami sudah menyiapkan SP 2 yang sampai saat ini belum diambil ybs.

2.Pemberhentian Ahmad sudah sesuai dengan prosedur karena sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara lisan, karena dari pembinaan secara lisan tersebut ybs tidak ada perubahan yang signifikan maka kami lanjutkan dengan memberikan SP 1 dan SP2.

3.Pada awalnya kami memang mencari pengganti satpam tersebut, dikarenakan keamanan sekolah yang mesti di lakukan terutama pada malam hari, namun kami juga melakukan konsultasi dengan pihak sudin dan dinas pendidikan, sesuai dari arahan sudin dan dinas pendidikan hal tersebut tidak diizinkan untuk pengangkatan tenaga honorer, maka kami patuh pada aturan. Sampai saat ini tidak ada pengganti satpam, kami menunggu tenaga satpam resmi dari Sudin ataupun Dinas Pendidikan yang akan direkrut dan diperuntukan untuk sekolah kami.

Baca juga: Satpam SDN 04 Pagi Malaka Jaya Dipecat karena Dinilai Tak Bisa Cegah LSM dan Wartawan Masuk Sekolah

4.Kami tidak alergi dengan profesi wartawan ataupun LSM karena kami menyadari kedua profesi itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap sekolah. Sejauh ini kami tidak melakukan penggelapan ataupun penyelewengan dalam bentuk apapun seperti yang telah dituduhkan, serta dibuktikan bahwa kami secara rutin dan teragendakan dilakukan monitoring serta evaluasi BOS dan BOP dilakukan oleh Sudin pendidikan wilayah 1 kota administrasi jakarta timur.

"Ini lebih aneh, SP 1 langsung di panggil pecat, kemudian keluarlah SP 2. Gimana ceritanya bisa begitu mekanismenya, padahal dia seorang tenaga pendidik yang punya intelektual tinggi, kepala sekolah lagi," ucapnya.

Lalu, Kepala Sekolah tidak memberikan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan voice note yang LAKI terima, Komite Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berkata.

"Keputusan memberhentikan Bapak Ahmad Syarifudin adalah keputusan Ibu Kasatlak dan Ibu Kepala Sekolah. Bahwa Satpam pengganti Bapak Ahmad sudah ada yang telah diutus oleh Kasatlak dan Ibu Kepala Sekolah," kata Komite Sekolah dikutip dalam isi rekaman yang ditunjukkan LAKI.

Menurut tim investigasi, pertanggal 30 Januari 2026 sang Ibu sudah dilarang berjualan di kantin sekolah, hal ini menujukkan penyalahgunaan jabatan yang secara terang-terangan dilakukan," urainya.

"Surat klarifikasi saja tidak di balas. Namun dengan tegas memberikan pernyataan resmi ke wartawan, hal ini menunjukkan contoh nyata keangkuhan untuk tidak menanggapi surat kami secara resmi," imbuhnya.

Berkaitan hal tersebut, LAKI melihat Kepala Sekolah menunjukkan arogansinya sebagai pengambil kebijakan yang dilakukan dirinya sebagai pemimpin sekolah.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Program Sekolah Swasta Gratis Tetap Jalan 2026

"Seolah-olah berkuasa, katanya tidak melakukan dugaan penggelapan ataupun penyelewengan, namun faktanya buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI satpam di pegang  sekolah," jelasnya.

LAKI juga menyoroti dengan voice note Komite Sekolah, Ia menduga telah terjadi kolusi antara Kasatlak dengan Kepala Sekolah untuk singkirkan si satpam dengan status honor murni," tuturnya.

Jerry menegaskan, menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik orang lain merupakan tindak pidana.

"Kami ingatkan dan tegaskan, jangan ambil hak hidup masyarakat kecil hanya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," serunya.

LAKI meminta dan mendesak Kepala Inspektorat DKI Jakarta untuk segera lakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi dan tindak pidana lainnya.Menurutnya, buku tabungan itu menjadi pintu masuk bagi aparatur penegak hukum untuk membuka praktik-praktik di sekolah tersebut.

"Kita tunggu sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Kembalikan hak hidup masyarakat kecil," pungkasnya.

Realita.co mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Sekda Pemprov DKI, Uus Kuswanto, Rabu (4/2/2026) tetapi hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan resminya terkait adanya laporan ke anak buahnya di lingkungan Pemprov oleh LAKI Jakarta.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Posisi Riza Chalid Terendus di Negara ASEAN, Red Notice Tetap Hormati Kedaulatan Negara Lain
• 9 jam laludisway.id
thumb
Basarnas Maksimalkan K-9 dan Alat Berat Cari Korban Longsor Pasirlangu
• 8 jam laludisway.id
thumb
Prilly Latuconsina Minta Maaf soal Polemik Open To Work di LinkedIn
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tim Hukum Richard Lee Optimistis Menangkan Praperadilan
• 22 jam laludisway.id
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 4 Februari 2026: Berikut Daftar Daerah Waspada Hujan Lebat
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.