Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Banten dalam pengembangan Bendung Polor.
Bendung Polor terletak di dua wilayah, yakni wilayah Kembangan, Jakarta Barat dan Kampung Candulan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kerja sama tersebut dibahas saat Pramono bertemu Gubernur Banten Andra Soni, saat penandatanganan MoU studi potensi kontribusi MRT Kembangan-Balaraja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).
Pramono menyebut, pengembangan Bendung Polor menjadi salah satu solusi strategis yang saling menguntungkan bagi Jakarta dan Banten, khususnya terkait pengendalian banjir dan pemenuhan kebutuhan air bersih.
“Saya meyakini kalau Bapak Gubernur Banten dan jajaran Pemerintah Daerah, Wali Kota dan Bupati menyetujui untuk Bendung Polor itu dikembangkan, maka akan memberikan keuntungan bagi Banten karena mempunyai catchment area untuk menahan banjir,” kata dia.
Menurut dia, manfaat Bendung Polor tidak hanya dirasakan oleh Banten. Air dari bendung tersebut juga dapat dimanfaatkan Jakarta sebagai sumber air baku yang dikelola oleh PAM Jaya.
“Bagi Jakarta, air tersebut bisa digunakan untuk menjadi air bersih yang akan dikelola oleh PAM Jaya,” jelas Pramono.
Sementara itu, Andra membenarkan bahwa pengelolaan Bendung Polor turut dibahas sebagai bagian dari kerja sama kedua daerah.
“Salah satu yang kita diskusikan adalah terkait dengan saluran air. Posisi Jakarta paling hilir, kami di tengah, kemudian Jawa Barat di hulu. Sehingga lancarnya air dari hulu, dari tengah, akan mengakibatkan volume air lebih besar masuk ke Jakarta,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Bendung Polor merupakan bendung lama yang sebelumnya digunakan untuk mengatur air pertanian, namun kini difungsikan sebagai daerah tangkapan air.
“Kami berencana untuk membangun, mengelola yang namanya Bendung Polor. Bendung Polor ini adalah bendung tua yang dipergunakan dulu untuk mengatur air ke wilayah pertanian,” papar Andra.
“Namun sekarang kan kita sudah tidak punya lahan pertanian sama sekali, airnya itu diatur sebagai daerah tangkapan air dan dikelola sebagai air baku untuk kepentingan warga Banten,” sambung dia.




