Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah bergeliat menangani kasus manipulasi di pasar modal, termasuk soal saham-saham gorengan. Pengamat pasar modal menilai aksi tersebut akan memengaruhi minat investasi.
Setidaknya Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan PT Narada Asset Manajemen. Dalam pengembangan kasus lain, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Langkah Polri ini dilakukan setelah pemerintah menyatakan serius membenahi pasar keuangan Indonesia. Sebelumnya, pasar modal Indonesia ambruk. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ambrol hingga memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ambrolnya IHSG terjadi usai rilis laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengancam penurunan status investasi di pasar modal Indonesia ke frontier market alias pasar keuangan berisiko tinggi dengan imbal hasil tinggi pada Mei 2026 mendatang jika tidak berbenah. Saat ini, status pasar modal Indonesia adalah emerging market.
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai aksi Polri yang bergeliat menangani kasus di pasar modal ini memberikan dampak terhadap minat investasi di Indonesia.
"Saya pikir, jika yang ditindak adalah mereka yang sudah terbukti bersalah dan merugikan investor, pelaku pasar tentu senang dan akan mendukung tindakan bersih-bersih ini. Ini bagus untuk pasar," kata Budi kepada Bisnis pada Rabu (4/2/2026).
Namun, apabila para pejabat terus menakut-nakuti pelaku pasar bahwa ada banyak yang akan diperiksa, kemudian belum jelas bukti kesalahannya, ini akan memberikan dampak negatif ke pasar.
"Akan membuat ketakutan beberapa pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi. Mestinya semua pelaku pasar dirangkul, kecuali mereka yang terbukti merugikan dan menyesatkan," ujar Budi.
Pengamat pasar modal Reydi Octa mengatakan langkah penegakan hukum di pasar modal cukup penting untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas pasar modal.
"Seluruh stakeholders harus menunjukkan komitmen hukum yang kuat agar investor meyakini bahwa manipulasi pasar tidak akan dibiarkan," kata Reydi.
Menurutnya, dengan adanya penegakn hukum seperti itu, investor dalam waktu dekat ini akan berhati-hati terhadap saham yang berkapitalisasi kecil, terutama setelah peringatan dari MSCI.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mencakup DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam proses penyidikan diketahui bahwa saham yang ditransaksikan untuk dijadikan underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.
“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” dikutip dari Antara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.
Selain kasus Minna Padi, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen. Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset produk reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal.
"Melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade.
Pola tersebut diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu harga saham sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. “Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga memblokir dan menyita subrekening efek dengan nilai sekitar Rp207 miliar. “Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025,” katanya.
Dalam pengembangan kasus lain, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima tersangka, dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu selaku mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia.
Ade menyebutkan, PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan. Dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait perannya sebagai penjamin emisi efek. “Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. “OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.
Ia menegaskan OJK siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penguatan pengawasan dan integritas pasar modal.





