TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Bahar bin Smith yang tidak hadir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Rabu (4/2/2026).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sejatinya dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk ditunda.
Baca juga: Kejar Target Air Bersih 100 Persen, DKI dan Banten Kembangkan Bendung Polor
"Karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu," ujar Prapto saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
Sementara itu, untuk rencana pemeriksaan, polisi masih belum bisa menjelaskannya secara rinci.
Polisi masih perlu berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar bin Smith.
"Untuk selanjutnya, rencana pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Proyek MRT Kembangan–Balaraja Ditargetkan Dibangun 2027
Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



