Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum menunjukkan kemajuan berarti, baik dari sisi investasi maupun pengembangan ekosistem perhajian.
Pola pengelolaan dinilai stagnan dan tidak menawarkan terobosan baru. Hal itu disampaikan Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
“Nah, kami menilai apa yang dilakukan oleh BPKH lah semuanya, Dewas dan BP (Badan Pelaksana) tidak jelas. Targetnya itu tidak jelas. Masih dalam kondisi yang sama dengan periode yang lalu,” jelas Marwan.
“Enggak ada peningkatan investasi, enggak ada peningkatan ekosistem perhajian kita, keuangan yang lain, kita masih berkutat di sini saja. Enggak ada saran yang lain,” lanjutnya.
Ia menyebut pola penempatan dana haji tidak mengalami perubahan signifikan, tapi target imbal hasil justru dinaikkan.
“Kalau seperti itu, seperti itu terus, mana mungkin menjadi 7,9; 7,8 (persen) targetnya. Enggak ada yang berbeda di sini. Itu kan sesuatu yang tidak bisa diterima pemikiran kita,” tutur Marwan.
“Polanya sama, tidak ada yang berubah, penempatan itu semuanya enggak ada yang berubah, tapi tiba-tiba pencapaian meningkat menjadi hampir 8 persen. Enggak mungkin,” sambung dia.
Marwan juga mengkritik keras usul penyusunan Renstra baru hingga 2030. Menurutnya, Renstra periode 2022–2027 saja belum menunjukkan hasil yang meyakinkan dan justru perlu evaluasi menyeluruh.
“Begini. Saya enggak percaya Renstra kita ini. Karena kajiannya enggak mendalam. Buktinya Renstra kita 2022-2027 harus dievaluasi. Lah masa sampai 2030 sudah kita buat,” ungkapnya.
Ia menilai perubahan Renstra yang terlalu sering justru mencerminkan ketidakmampuan perencanaan jangka panjang.
“Berarti kan kita tidak mampu merumuskan dan tidak mampu menduga perkembangan situasi ekonomi maupun psikologi umat Islam mau mendaftar haji,” kata Marwan.
“Nah, sekarang kalau kita rumuskan lagi 2022 sampai 2030, wah saya enggak setuju itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menjelaskan usulan penyusunan Renstra hingga 2030 dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan kebijakan.
“Ini kan Renstra yang kita sepakati awal pembentukan 2022-2027. Kalau umpamanya kita update Renstra, menurut pertimbangan kami alangkah baiknya untuk kontinuitas, sustainabilitas, kita buat Renstra baru sampai 2030. Mohon pertimbangan saja,” katanya.





