Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pelemahan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Januari 2026 terutama dipengaruhi oleh faktor basis penerimaan yang tinggi pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, pada 2025 pemerintah masih menerima setoran dividen perbankan sekitar Rp 10 triliun. Namun, penerimaan tersebut tidak berulang pada tahun ini, sehingga membuat pertumbuhan PNBP tercatat terkontraksi.
“PNBP tercatat tumbuh negatif 19,7 persen karena tahun lalu ada dividen perbankan sekitar Rp 10 triliun yang tidak terulang di tahun ini,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (4/2).
Purbaya juga menyinggung perubahan struktur penerimaan negara seiring pengalihan dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menurutnya, meski sebelumnya ada tambahan penerimaan dari pengelolaan dana oleh Satgas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun, jumlah tersebut belum mampu menutup potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp 80 triliun akibat perpindahan dividen BUMN dari kas negara.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah harus lebih mengandalkan instrumen perpajakan dan cukai untuk menjaga penerimaan negara. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memperketat pengawasan, mengurangi kebocoran, serta mendeteksi praktik under-invoicing secara maksimal.





