Kepolisian membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Jawa Tengah yang merugikan petani dan negara. Total kerugian mencapai Rp 4,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RKM (44) warga Kabupaten Tegal, WKD (56) warga Kabupaten Tegal, dan JJ (49) warga Kabupaten Semarang.
“Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah dan distribusi resmi,” ujar Djoko dalam jumpa pers, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, modus sindikat ini dilakukan dengan mendanai petani untuk membeli pupuk bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian ditampung di gudang-gudang milik pelaku.
“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah,” jelasnya.
Akibatnya, petani harus membeli pupuk dengan harga mahal dari sindikat tersebut. Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp 90 ribu, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.
“Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain karena memaksa mereka membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuh Djoko.
Bisnis haram ini telah berjalan sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut seharusnya dapat digunakan untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkap Djoko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.
Selain itu, juga diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi.
“Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Djoko.




