Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Stasiun Citayam, 78 Butir Tramadol Disita

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial MA karena menjual obat terlarang di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 78 butir obat terlarang jenis Tramadol disita polisi.

Pelaku MA ditangkap pada Selasa (3/2) pukul 11.00 WIB di Stasiun Citayam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas melakukan penindakan terhadap MA.

"(Pelaku ditangkap) saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Ngeri Pria Mabuk di Jakut Mau Culik Bayi Dijual Rp 50 Juta

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan obat Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 110 ribu dan 78 butir Tramadol.

"Pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin (dengan modus) cash on delivery (COD)," ucapnya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku MA. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Pria Mabuk Diduga Mau Culik Bayi di Jakut, Sempat Ucap 'Laku Nih Rp 50 Juta'




(dvp/fas)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rusia Serang Fasilitas Energi Ukraina, Ratusan Ribu Warga Kedinginan
• 11 jam laludetik.com
thumb
Al-Kahfi sebagai Panduan Bertahan Hidup di Zaman Fitnah
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Tangkap Mulyono Diduga Terkait Pengaturan Restitusi PPN pada Sektor Perkebunan
• 32 menit lalutvonenews.com
thumb
Konflik Memanas, Komnas Anak Siapkan Psikolog untuk Pantau Kondisi Mental Anak Inara Rusli dan Virgoun
• 13 jam lalugrid.id
thumb
OJK Respons Penggeledahan Shinhan Sekuritas soal Dugaan Saham Gorengan
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.