KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Ditjen Bea Cukai. Barang bukti yang disita mulai dari uang rupiah, valuta asing, hingga 3 kilogram logam mulia.
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan salah satu yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan para pihak diamankan di Jakarta dan Lampung.
"Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujarnya.
Budi belum menguraikan detail konstruksi perkara dan identitas para pihak yang kena OTT terkait Bea Cukai ini. Dia hanya menyebut OTT ini dilakukan terkait kegiatan impor.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
(kuf/haf)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F04%2F83241567953af9d987fe72be1f1a2f4b-cropped_image.jpg)
