Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sarpras SMK TA 2017

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan sarana prasarana SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Penyidik menahan LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, yang diduga berperan aktif dalam praktik pengadaan fiktif dan manipulatif.

Penetapan sekaligus penahanan LT merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif Kejati Jatim terhadap perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudari LT selaku Direktur PT Buana Jaya Surya sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata John Franky, Rabu, 4 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dalam konstruksi perkara, tersangka SR, mantan Kadisdik Jatim, diduga mempertemukan H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT, pihak swasta yang diarahkan mengelola pekerjaan.
 

Baca Juga :

Kejati Tetapkan Eks Kadisdik Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah SMK 2017


JT kemudian diduga berperan sebagai pengendali penyedia barang dan jasa. Tim dari calon penyedia yang dipimpin JT bahkan diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian diserahkan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai dasar lelang. JT selanjutnya mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana Jaya Surya, yang ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Khusus PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT, perusahaan tersebut memenangkan paket pengadaan belanja modal alat bengkel SMK Paket 1. Penyidik menduga paket tersebut sejatinya dikendalikan oleh JT, yang diketahui merupakan kakak kandung LT.

Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak dan terlambat mengirimkan barang. Namun, bersama tersangka H selaku PPK/KPA, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Pembayaran tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas John.


Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka baru kasus korupsi. (Humas Kejati Jatim)

John Franky mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan menemukannya di Menteng Park Apartemen, Jakarta.

“Saudari LT kemudian dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp157.603.093.098 dari kegiatan belanja modal dan hibah. Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta mengupayakan pemulihan kerugian negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Krisis Kemanusiaan: Realita Pahit Pengungsi Sudan
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Indonesia Siap Rundingkan CEPA dengan Inggris, Fokus pada Akses Pasar dan Investasi Maritim
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Ressa Rossano Anak Denada Cerai, Tetapi Tetap Tanggung Jawab ke Buah Hati
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Tragedi Pilu Siswa SD Bunuh Diri: Ketika Buku dan Pena Lebih Mahal dari Nyawa
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Mitsubishi XForce Mulai Beredar di Negara Tetangga
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.