Hukuman Bekas Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap dua hakim yang jadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO. Dua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Djuyamto.

Hal tersebut disampaikan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI per tanggal 2 Februari 2026 untuk terdakwa Arif Nuryanta. Majelis Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto menganulir lamanya masa hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim memperberat hukuman Arif menjadi 14 tahun dari sebelumnya 12,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Arif juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,73 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

”Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi amar putusan tersebut, dikutip Rabu (4/2/2026).

Hal serupa juga berlaku bagi hakim Djuyamto. Dalam perkara nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memvonis Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Pada putusan sebelumnya, Djuyamto divonis 11 tahun.

Baca JugaTerbukti Terima Suap untuk Vonis Lepas, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Djuyamto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,21 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing divonis 11 tahun penjara, sama seperti putusan tingkat pertama. Putusan untuk Agam tertuang dalam perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.

Selain pidana penjara, keduanya dikenai denda masing-masing Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti kepada Agam sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Ali Muhtarom.

Baca JugaDisparitas Vonis Kasus Suap Putusan Lepas CPO dan Rasa Keadilan Publik

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap untuk mengondisikan putusan perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Pandiangan, menilai, putusan banding yang memperberat hukuman para hakim ini sebagai langkah positif dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini jadi upaya konsisten dan konsekuen di tengah isu vonis ringan, bahkan pemberian amnesti dan rehabilitasi, bagi terdakwa kasus korupsi belakangan ini.

”Minimal, diberatkannya vonis terhadap terdakwa kasus CPO ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan tindak pidana korupsi saat ini,” ujar Hendri.

Hendri menuturkan, meski kenaikan vonis belum tentu menjamin efek jera bagi pelaku korupsi, hal itu setidaknya dapat memuaskan rasa keadilan masyarakat. Ia pun mengapresiasi majelis hakim banding yang masih menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, Hendri mengingatkan publik untuk tetap mengawal proses hukum ini. ”Penegakan hukumnya harus tetap dikawal oleh publik karena masih ada upaya hukum kasasi terhadap perkara ini,” kata Hendri.

Angin segar

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid, mengutarakan, proses hukum terhadap para hakim ini merupakan angin segar bagi pemulihan integritas peradilan. Langkah PT DKI Jakarta dianggap sebagai sinyal tegas bahwa pengadilan mulai melawan praktik jual beli perkara.

”Putusan ini penting karena menunjukkan bahwa mekanisme kontrol internal peradilan masih dapat berfungsi ketika dimanfaatkan secara benar,” kata Ferdian.

Menurut Ferdian, sektor peradilan adalah elemen kunci dalam ekosistem antikorupsi. Ketika integritas hakim runtuh akibat suap, seluruh arsitektur pemberantasan korupsi ikut tergerus. Kasus vonis lepas perkara CPO menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor peradilan masih bersifat sistemik dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Namun, Ferdian mengingatkan bahwa pemberatan vonis saja tidak cukup. Pekerjaan rumah terbesar justru berada pada level struktural, yakni mencegah praktik suap masuk ke ruang musyawarah hakim. Hal itu hanya bisa dicapai melalui reformasi kelembagaan, pengawasan independen, serta deteksi dini terhadap putusan janggal.

”Mekanisme akuntabilitas harus membuat hakim berintegritas merasa terlindungi, sementara hakim yang korup merasa terancam karena praktik suap lebih mudah terdeteksi,” ujar Ferdian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OTT KPK di Jakarta Ternyata di Bea Cukai
• 5 jam laludetik.com
thumb
Simak Rekomendasi Saham Buat Raup Cuan Ini
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Anggota Komisi VIII ke Dewas BPKH: Pendaftar Haji Naik, Kenapa Dana Haji Turun?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tren Warna Cat Rumah 2026, Ciptakan Suasana Hangat Jelang Hari Raya
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.