Setelah Adies Kadir, Skenario Penggantian Hakim MK Berlanjut?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Upaya untuk mengamankan produk undang-undang dari pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK ditengarai tidak berhenti dengan ditetapkannya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Pengesahan revisi Undang-Undang MK bisa jadi jalan untuk memuluskan ikhtiar tersebut. Jika memang demikian, siapa hakim yang terancam disasar untuk diganti?

Mantan hakim konstitusi Aswanto dalam wawancara khusus Kompas untuk program siniar Gercep, Selasa (3/2/2026), mengatakan, keputusan DPR yang tiba-tiba menetapkan Adies sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Inosentius Samsul, bisa jadi karena Adies lebih bisa dipercaya untuk mengamankan produk undang-undang yang diuji di MK dibandingkan Inosentius.

Inosentius sebenarnya sudah ditetapkan menjadi hakim MK pengganti Arief Hidayat yang pensiun awal bulan ini, sejak tahun lalu. Namun, pekan lalu, DPR tiba-tiba mengubah keputusan itu dan menetapkan Adies Kadir. Sebelum ditetapkan, Adies menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar. Ia juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Adapun Inosentius sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.

Sudah bukan rahasia, lanjut Aswanto, DPR kerap terusik oleh putusan MK yang membatalkan produk undang-undang yang mereka buat. Imbas dari hal itu, berbagai cara dilakukan untuk memasukkan figur yang dinilai bisa mengamankan produk undang-undang saat diuji di MK atau bahkan mengganti hakim MK yang kerap membatalkan undang-undang.

Aswanto sebagai contoh. Pada 29 September 2022, DPR secara sepihak mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Proses pencopotan Aswanto berlangsung kilat. Pada pagi hari, Komisi III DPR menggelar rapat dengan mengundang Guntur Hamzah, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal MK, untuk ditanyai kesediaannya menjadi hakim MK menggantikan Aswanto. Siang harinya, penggantian hakim MK langsung dibawa dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

Saat itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, penggantian Aswanto karena yang bersangkutan menganulir produk undang-undang yang dibuat DPR. Aswanto dinilai tidak memiliki komitmen untuk mengamankan produk DPR.

Baca JugaTatib DPR Berlaku, Mantan Hakim MK Aswanto: Akan Banyak yang Diberhentikan seperti Saya

Aswanto pun menengarai upaya memasukkan figur yang bisa mengamankan produk UU DPR dan pemerintah tak berhenti dengan dimasukkannya Adies Kadir ke MK. Sejumlah hakim MK yang menjabat saat ini, juga dilihatnya terancam diganti karena kerap mengambil putusan yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.

Mereka di antaranya Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra serta dua hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

“Kalau yang paling banyak dissenting-nya itu sampai sekarang, menurut saya, Prof Saldi lah. Prof Enny juga banyak, Pak Suhartoyo juga banyak dissenting-nya,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin ini. Belakangan, menurut Aswanto, Arsul juga terlihat demikian dalam sejumlah putusan MK.

Enny dan Saldi merupakan hakim konstitusi usulan dari pemerintah, Arsul dari DPR, sedangkan Suhartoyo dari Mahkamah Agung (MA).

Baca JugaBeda Dulu dan Sekarang, Pemilihan Hakim MK Usulan DPR Kini Jadi Ugal-ugalan
Revisi UU MK

Posisi mereka, utamanya Suhartoyo, Saldi dan Enny yang sudah lebih dari lima tahun menjabat hakim MK, rentan diganti jika revisi UU MK jadi disahkan DPR dan pemerintah.

Revisi dimaksud salah satunya mengatur bahwa hakim konstitusi yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun harus mendapatkan konfirmasi dari lembaga pengusul apabila hendak melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun.

Revisi UU MK ini sebenarnya sudah tuntas pembahasannya oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024. Namun, setelah menuai protes dari berbagai kalangan karena masuknya ketentuan itu bisa melemahkan MK, revisi urung disahkan. RUU MK pun diputuskan dilimpahkan ke DPR periode 2024-2029. RUU ini lantas dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka yang implikasinya bisa sewaktu-waktu dibahas dan disahkan.

Baca JugaRevisi UU MK yang Ditolak Publik Belum Berakhir, Dilimpahkan ke DPR 2024-2029

Namun, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026), anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding menyampaikan, belum pernah mendengar adanya agenda untuk membahas revisi UU MK dalam waktu dekat ini.

Ia meminta hal itu ditanyakan kepada pimpinan Komisi III DPR saja. “Belum, belum, tanya pimpinan,” kata Suding. 

Adapun terkait penetapan Adies, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya, mengatakan, proses pemilihan hingga penetapannya sebagai hakim MK telah sesuai UU MK. ”Beliau berpengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi III DPR juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” katanya menjelaskan alasan pemilihan Adies.

Terkait Inosentius, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, ada penugasan lain baginya. Meski demikian, ia tak menerangkan penugasan dimaksud.

Potensi court-packing

Secara terpisah, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai, revisi UU MK merupakan ancaman terhadap independensi individu hakim dan kelembagaan MK itu sendiri. Jika memang perubahan UU MK kembali dilanjutkan, bahkan disahkan, maka berpotensi terjadinya court-packing terselubung dari pembentuk undang-undang. 

Court-packing adalah usaha untuk mengatur komposisi hakim pada lembaga yudikatif yang bertujuan untuk memenuhi misi-misi partisan. Artinya, penguasa akan memanipulasi keanggotaan hakim konstitusi untuk tujuan politik tertentu. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang dianut secara global.

Court-packing dalam melakukan kocok ulang komposisi hakim MK untuk dikendalikan oleh pemerintah dan DPR,” kata Yance.

Menurut Yance, berdasarkan pembahasan revisi UU MK oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024, sudah jelas tujuannya ingin mendongkel hakim konstitusi yang sering mengoreksi undang-undang yang dibuat pemerintah dan DPR.

Baca JugaPil Pahit Inosentius ”Tergusur” dari Calon Hakim Konstitusi Pilihan DPR

Tak hanya itu, ketentuan agar lembaga pengusul bisa mengevaluasi hakim MK juga tidak jelas standar atau parameternya. Ketentuan semacam ini hanya akan membuat hakim konstitusi tergantung pada kehendak lembaga pengusul. Padahal, MK merupakan lembaga negara yang memainkan peran checks and balances terhadap eksekutif dan legislatif. 

“Ini merupakan kecenderungan yang umum dalam pemerintahan otoritarian di berbagai negara yang melakukan berbagai tindakan baik menggunakan hukum atau mekanisme lainnya untuk melemahkan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan,” katanya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: OTT di Kalsel Terkait Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Coppa Italia Antara Inter Milan Vs Torino di ANTV: Fokus Nerazzurri Gara-Gara Jay Idzes Cs
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanggapan Purbaya soal Arahan Prabowo, Kasus Noel hingga Saham Gorengan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Mantan Bos BUMN Bakal Dipanggil Kejaksaan jika Bikin Negara Rugi, Begini Respons KPK
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pascabencana, 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Masih Butuh Perhatian Khusus
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.