2 WN China Ditangkap, Diduga Curi Uang Penumpang Pesawat Rute Jakarta-Surabaya

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap usai mencuri sejumlah uang milik penumpang dalam penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK) - Surabaya (SUB). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1).

Kedua pelaku berinisial WM dan LJ. Mereka diduga bekerja sama melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft).

Kepala Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan aksi pencurian itu menimpa korban asal Malaysia.

"Korban mendapati uangnya sejumlah 500 dolar Amerika Serikat telah diambil dari tas kabinnya," ungkap Agus dalam keterangannya, Rabu (4/2).

Agus mengatakan peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan sedang berada dalam penerbangan yang sama.

"Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung pada sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursinya untuk ke toilet," ucapnya.

Aksi pelaku awalnya diketahui oleh seorang awak kabin. Korban diberi tahu bahwa pelaku WM terlihat oleh sang awak kabin tengah mengambil tas miliknya di kabin atas (overhead bin).

Ketika kembali ke bangkunya, korban kemudian menemukan tasnya yang sudah dalam keadaan terbuka di atas kabin itu. Saat dicek, sejumlah uang miliknya raib digondol. Pemeriksaan pun dilakukan oleh korban bersama awak kabin.

"Pemeriksaan bersama awak kabin kemudian dilakukan, dan pada saat itulah secara tiba-tiba tersangka melempar sejumlah uang ke arah kursi korban," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat tiba di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang milik korban.

"Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sebelumnya mengeklaim keliru mengira tas tersebut miliknya," ujarnya.

Agus mengatakan, korban memang telah memaafkan aksi pelaku. Namun, keduanya tetap menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijatuhi Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Naik ke 8.146, Saham Basic Materials dan Finansial Jadi Penggerak
• 7 jam laludisway.id
thumb
Kasus Masih Dalam Penyelidikan: Siswi MTsN Lumajang Jadi Korban Peluru Nyasar
• 35 menit lalukompas.tv
thumb
15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!
• 7 jam lalutheasianparent.com
thumb
Sambut POJK 35/2025, BRI Finance Terapkan Pembiayaan DP 0% Berbasis Manajemen Risiko
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 56,3 Triliun pada 2025
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.