Brilio.net - Penemuan limbah yang diduga merupakan cacahan uang rupiah kertas mengejutkan warga di sekitar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Benda tersebut ditemukan berserakan di tengah tumpukan sampah pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kondisi TPS Liar di Perbatasan Wilayah
BACA JUGA :
4 Uang kertas Rupiah ditarik, sudah tak berlaku sampai 30 April 2025, segera tukarkan!
Cacahan uang kertas Bekasi
foto: YouTube/@sahabatprabupedulilingkungan
Cacahan uang kertas Bekasi
foto: YouTube/@sahabatprabupedulilingkungan
BACA JUGA :
Tidak bisa sembarangan, pahami prosedur penempatan gambar pahlawan pada uang rupiah NKRI
Lokasi penemuan berada di sebuah lahan milik warga yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Lahan ini terletak di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, berbagai macam jenis sampah terlihat menumpuk dan memenuhi area lahan.
Cacahan uang kertas Bekasi
foto: YouTube/@sahabatprabupedulilingkungan
Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung aktif. Terlihat beberapa mobil pengangkut sampah sedang membongkar muatannya di lokasi ilegal tersebut, seperti dikutip brilio.net dari akun YouTube @sahabatprabupedulilingkungan, Rabu (4/2/2026).
Cacahan uang kertas Bekasi
foto: YouTube/@sahabatprabupedulilingkungan
Cacahan uang kertas Bekasi
foto: YouTube/@sahabatprabupedulilingkungan
Keberadaan tempat pembuangan sampah liar ini menjadi perhatian serius karena dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Aktivitas pembuangan sampah di lahan yang tidak resmi tersebut bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul cacahan kertas yang menyerupai uang tersebut. Namun berdasarkan berita yang beredar pada Rabu (4/2/2026), pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan cacahan kertas yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang RT 02 RW 06, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, merupakan uang rupiah asli.
FAQ Tentang Uang Rupiah dan Tempat Penampungan Sementara (Sampah)1. Bagaimana prosedur resmi pemusnahan uang rupiah yang sudah tidak layak edar?Pemusnahan uang rupiah secara resmi hanya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik atau dicacah menggunakan mesin khusus hingga tidak memiliki ciri keaslian uang, kemudian limbahnya dikelola sesuai standar lingkungan.
2. Apa sanksi bagi pengelola tempat pembuangan sampah liar menurut UU No. 18 Tahun 2008?Pengelola TPS liar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara jika terbukti melakukan pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
3. Siapa yang bertanggung jawab melakukan penutupan TPS liar di Kabupaten Bekasi?Tanggung jawab utama berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
4. Apa bahaya limbah cacahan kertas jika dibuang sembarangan di lahan terbuka?Selain mencemari estetika lingkungan, tumpukan limbah kertas dalam jumlah besar berisiko tinggi memicu kebakaran lahan dan dapat menyerap air yang berpotensi merusak kualitas tanah di sekitarnya.
5. Bagaimana warga bisa melaporkan keberadaan TPS liar di wilayah mereka?Warga dapat melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah daerah, aplikasi lapor, atau langsung mendatangi kantor kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan menyertakan bukti foto atau lokasi.




