JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 114 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum bersama dengan Kamaruddin Simanjuntak melayangkan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.
Gugatan ini ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komite Percepatan Polri serta enam lembaga negara lainnya.
BACA JUGA:Enervon Ajak Masyarakat Hidup Aktif Lewat Nusantara Run di TMII
BACA JUGA:KPK OTT Kantor Pusat Bea Cukai, Ada Pejabat yang Diciduk!
Gugatan ini terkait kasus hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun. Tomi dinyatakan hilang saat kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Distrik Moskona Barat, Papua Barat pada Desember 2024.
Pemohon dari keluarga Tomi pada intinya meminta pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan unsur masyarakat dan akademisi untuk mengusut hilangnya Iptu Tomi.
"Ini bukan melawan negara, tapi tindakan kemanusiaan dilandaskan tanggung jawab profesi, agar negara tidak abai melindungi anggota kepolisian," ujar kuasa hukum keluarga Tomi, Martin Lukas Simanjuntak, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Martin bilang, ketidakjelasan penyelesaian kasus membuat keluarga Tomi cemas.
BACA JUGA:Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai Jakarta
BACA JUGA:JakLingko Tabrakan dengan Motor di Andara, Satu Orang Tewas
Keluarga korban hanya ingin Polri dan pemerintah turun tangan untuk membuka tabir di kasus ini.
"Kami sepenuhnya sadar, tidak ada gugatan dan tidak ada putusan pengadilan yang mampu mengembalikan mereka yang telah pergi. Tidak ada satu kalimat hukum yang sanggup menggantikan anak yang tak pernah pulang, suami yang berangkat bertugas lalu menghilang,” ucap Martin.
“Yang paling menyakitkan bagi keluarga korban bukan hanya kehilangan, melainkan ketidakjelasan kasus ini,” sambung dia.
Hilang di Teluk Bintuni PapuaJelani Kristo, salah satu advokat yang ambil bagian dalam kasus ini memaparkan bahwa hilangnya Iptu Tomi tidak masuk akal.
Ia menerangkan, sebelum bertugas mengejar KKB, keluarga korban sempat dimintai uang Rp 30 juta untuk biaya operasional mobil.
- 1
- 2
- »




