CILACAP, iNews.id - Kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang JPL 04, jalur Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026) pukul 05.10 WIB. Insiden melibatkan kereta angkutan semen KA Bungtalun Service (2711) dengan mobil.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin menyampaikan bahwa kecelakaan dipicu oleh kendaraan yang nekat melintas meski palang pintu sudah tertutup.
“Seluruh awak kereta dalam keadaan selamat. Usai kejadian, KA sempat berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” ujar As’ad, dikutip dari iNews Purwokerto.
Dia menyesalkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di pelintasan sebidang. Dia menegaskan bahwa tindakan menerobos palang pintu sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup atau terdapat isyarat lain di perlintasan kereta api.
Selain itu, Pasal 296 UU yang sama menetapkan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga tiga bulan bagi pelanggar.
KAI juga menekankan, meski suatu perlintasan tidak dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap harus berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.
Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Original Article



