Tokyo (ANTARA) - Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada 2022, mengajukan banding pada Rabu (4/2) terhadap hukuman penjara seumur hidupnya.
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami (45) yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Putusan tersebut menolak argumen pengacara pembela bahwa latar belakang masa kecilnya yang sulit seharusnya dipertimbangkan dalam menentukan hukuman.
Masaaki Furukawa, salah satu pengacara Yamagami, mengatakan bahwa keputusan untuk mengajukan banding dibuat setelah berkonsultasi dengan terdakwa untuk meminta peninjauan dan kemungkinan koreksi terhadap putusan awal, demikian dilaporkan surat kabar Asahi Shimbun.
Saat persidangannya di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami sebelumnya mengaku membunuh Abe, dengan mengatakan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena dendam yang dia pendam terhadap Gereja Unifikasi, karena keluarganya menderita kerugian finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan tersebut, yang diyakininya memiliki keterkaitan dekat dengan Abe dan politisi Jepang lainnya.
Tim pembela Yamagami meminta hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan bahwa dia adalah korban dari dampak negatif sebuah kelompok keagamaan dan latar belakang hidupnya yang "tragis" telah memotivasinya untuk membunuh Abe.
Namun demikian, pengadilan menegaskan bahwa meskipun masa kecilnya penuh kesulitan, hal itu tidak membenarkan pengurangan hukuman yang signifikan.
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami (45) yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Putusan tersebut menolak argumen pengacara pembela bahwa latar belakang masa kecilnya yang sulit seharusnya dipertimbangkan dalam menentukan hukuman.
Masaaki Furukawa, salah satu pengacara Yamagami, mengatakan bahwa keputusan untuk mengajukan banding dibuat setelah berkonsultasi dengan terdakwa untuk meminta peninjauan dan kemungkinan koreksi terhadap putusan awal, demikian dilaporkan surat kabar Asahi Shimbun.
Saat persidangannya di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami sebelumnya mengaku membunuh Abe, dengan mengatakan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena dendam yang dia pendam terhadap Gereja Unifikasi, karena keluarganya menderita kerugian finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan tersebut, yang diyakininya memiliki keterkaitan dekat dengan Abe dan politisi Jepang lainnya.
Tim pembela Yamagami meminta hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan bahwa dia adalah korban dari dampak negatif sebuah kelompok keagamaan dan latar belakang hidupnya yang "tragis" telah memotivasinya untuk membunuh Abe.
Namun demikian, pengadilan menegaskan bahwa meskipun masa kecilnya penuh kesulitan, hal itu tidak membenarkan pengurangan hukuman yang signifikan.



