JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira, kita tungguin aja sampai prosesnya selesai,” ujar Purbaya kepada Jurnalis Kompas TV Nico Anggriawan, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana Bahas Board of Peace
Menkeu Purbaya mengatakan, tidak akan melepaskan anak buahnya yang tertangkap tangan oleh KPK.
“Nanti kita lihat apa hasilnya OTT itu, orang pajak dan Bea Cukai kalau apabila bermasalah ya harus ditindak secara hukum secara peraturan yang ada. Tapi saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabar OTT tersebut kemudian dikonfirmasi benar oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Baca Juga: Cak Imin Ajak Jajaran Pengurus Baru PKB Audiensi dengan Prabowo
“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” kata Fitroh.
Namun, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut ihwal OTT di Kalsel tersebut, termasuk jenis perkara yang ditemukan dalam kegiatan itu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- menkeu
- purbaya yudhi sadewa
- menkeu purbaya yudhi sadewa
- ott kpk
- kpk
- ott kpp banjarmasin




