Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menrinci tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM; ESO selaku pemegang saham PT MPAM; dan EL selaku istri tersangka ESO.
"Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ade Safri mengatakan dari hasil penyidikan didapati adanya praktik kongkalikong perdagangan saham. Di mana, PT MPAM diduga dengan sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO) selaku pemegang saham di PT MPAM.
Dalam hal ini, keduanya menggunakan sarana manajer investasi milik PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga murah.
"Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," ucap Ade Safri.
Penyidik telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli pidana hingga pasar modal terkait dengan perkara ini. Kemudian melakukan pemblokiran 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya
"Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," ujarnya.
Terkait itu, Ade Safri memastikan pihaknya akan menindak tegas yang terlibat dalam kejahatan pasar modal. "Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
(ond/fas)




