Pengamat Hukum: Bukti dari Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai dalih "niat baik" dalam program digitalisasi pendidikan tidak bisa menjadi tameng hukum jika terbukti ada unsur kerugian negara.

Hal ini menanggapi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret eks menteri Nadiem Makarim dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Nadiem Yakin Bisa Bebas di Kasus Korupsi Rp 2,18 T

"Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (4/2).

Menurut Suparji, kebijakan transformasi digital melalui pengadaan Chromebook seharusnya tunduk pada tata kelola keuangan negara yang benar.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Chromebook, Dhany Mengaku Terima Rp 701 Juta

Dia menegaskan tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengkondisian vendor yang kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," ujarnya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Tepis Foto yang Viral Itu

Dia menambahkan kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu, menurut Suparji, sudah masuk kualifikasi tindak pidana.

Suparji juga menyoroti munculnya istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam persidangan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa modus ini biasanya dirancang secara rapi, sistemik, dan melibatkan elit politik maupun ekonomi.

"Kejahatan ini dikemas secara manipulatif seolah-olah benar secara prosedur, padahal ujung-ujungnya adalah kerakusan untuk mengambil kekayaan negara," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif.

"Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat," tuturnya.

Dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih harga (kemahalan) Chromebook senilai Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir sebesar Rp621 miliar.

Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD). Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan (mantan Staf Khusus Nadiem), hingga kini masih diburu oleh tim tabur Kejaksaan Agung dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Nilai Klaim Politisasi Tak Relevan, Sebut Hakim Fokus Uji Dakwaan Korupsi Nadiem


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Biayai Capex, MEDC Raih Pendanaan Rp800 Miliar dari Bank ICBC
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Inara Rusli Sempat Larang Anak Laki-lakinya Salat Jumat dengan Virgoun
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Akademi Politik: Jalan Menguasai Otoritas Keuangan 
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Kelistrikan Asia Terancam Usai RI Akan Hentikan Sementara Ekspor Batu Bara
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Komisi V DPRD Riau Dukung Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.