Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru soal kepemilikan tanah atau lahan yang menggunakan surat tanah Girik, Letter C sampai Petok diketahui sudah tidak berlaku sejak 2 Februari 2026. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dengan begitu, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama diminta untuk segera mengkonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan informasinya, kepastian hukum sah atau tidaknya atas sebidang tanah hanya bisa diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah
Sumber :
  • dok.PLN

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah girik, petok hingga letter C sudah tidak lagi memiliki kekuatan meskipun dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai riwayat awal saat proses pendaftaran tanah.

"Pemerintah sekarang ini semakin mengatasi soal itu (mafia tanah). Pemerintah juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu.   

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, masih juga sah, legal,” pesannya.

Pandangan Islam soal Pentingnya Izin dan Hak Kepemilikan Tanah

Sehubungan dengan persoalan sertifikat tanah girik, Letter C, Petok dan dokumen lainnya yang belum diperbarui segera untuk diurus. Hal ini bertujuan memperjelas Hak Kepemilikan Tanah. 

Dengan begitu, bisa terbebas dari permasalahan atau pertikaian soal hak kepemilikan tanah. Sertifikat yang diperbarui menjadi bukti kepemilikan yang sah. 

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung negara apabila tidak didaftarkan dalam waktu tertentu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemiskinan dan Tragedi Bocah SD di NTT Bunuh Diri: Cambuk Buat Kita Semua
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Respons Cepat Tim BTB Tangani Dampak Banjir dan Longsor
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Semifinal Piala Asia Futsal Hari Ini: Indonesia Tantang Jepang, Iran Ladeni Irak
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menpar Widiyanti Dapat Nilai 50 dari Yoyok
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Cerai, Manajer Pastikan Hoaks
• 21 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.