Jakarta, VIVA – Jagat media sosial kembali diguncang polemik. Kali ini, sebuah unggahan yang menampilkan editan logo Nahdlatul Ulama (NU) menyerupai simbol Yahudi memicu kemarahan publik hingga berujung pada laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Unggahan kontroversial tersebut berasal dari akun media sosial X dengan nama pengguna @denismalhotra. Dalam postingan yang sempat viral itu, logo NU tampak diubah warnanya menjadi biru serta disematkan tulisan ‘Nahdlatul Utzma–Yehudit Netanyahu United’, yang dinilai menyinggung organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Aksi pengeditan lambang NU tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun membenarkan adanya laporan tersebut. Namun hingga kini, identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
“Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20 malam,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Februari 2026.
Pelapor menilai unggahan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah, sehingga menyeret akun tersebut ke ranah hukum.
Berdasarkan laporan polisi yang beredar di media sosial, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Dalam laporannya, pelapor menegaskan bahwa logo NU telah diedit dan disamakan dengan simbol Yahudi.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik konten sensitif berbasis agama di media sosial. Polisi memastikan akan menelusuri laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4819198/original/088884900_1714630895-1000190654-01.jpeg)