Warga bernama Dzikran Rizky melaporkan akun X yang mengunggah editan logo Nahdlatul Ulama (NU). Laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Dilihat detikcom, Rabu (4/2/2026), editan logo NU itu diposting salah satu akun media sosial. Dalam postingan tersebut, logo NU diubah menjadi berwarna biru mirip bendera Israel.
Akun tersebut mengunggah gambar itu untuk membalas akun yang memposting akun lain yang berisi pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mendukung Indonesia gabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Pelapor membuat laporan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Pelapor menyebut isi postingan akun X @den*** tersebut mengandung ujaran kebencian karena lambang NU diedit sedemikian rupa dan disamakan dengan Yahudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pelaporan tersebut. Adapun terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.
"Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20 malam," kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi.
Tonton juga video "Ribuan Jemaah Napak Tilas NU Tiba di Surabaya Naik 30 Perahu-2Feri"
(wnv/haf)




