BADAN Pangan Nasional (Bapanas) mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pangan di seluruh wilayah Indonesia. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan terhadap berbagai komoditas pangan strategis guna memastikan stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Pengawasan tersebut mencakup penegakan pelaksanaan regulasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP), sekaligus memastikan mutu serta keamanan pangan yang beredar di pasar.
Selain aspek harga, keamanan pangan khususnya pangan segar, menjadi perhatian utama. Satgas Saber Pangan memastikan seluruh pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik, seperti residu pestisida berlebih, boraks, serta zat kimia berbahaya lainnya.
Baca juga : Jelang Ramadan, Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Kota Jambi Aman
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menegaskan, Satgas Saber Pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
"Jadi tim Saber ini juga berfungsi untuk memantau yang pertama adalah harga, yang kedua keamanan pangan. Pangan itu harus bebas dari unsur-unsur pestisida, boraks, dan kimia," ujar Deputi Ketut dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan secara ketat terhadap mutu produk pangan, termasuk kesesuaian antara klaim pada label kemasan dengan kualitas produk yang sesungguhnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Dipicu Cuaca dan Permintaan Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Komoditas Cabai di Cianjur Naik
"Termasuk juga mutu. Tatkala mereka mengatakan itu beras premium, mutunya harus sesuai dengan mutu yang ditetapkan itu mutu premium. Tatkala tidak sesuai maka kita akan lakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Ketut.
Pada momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan dan Idulfitri, maupun saat terjadi peningkatan permintaan pangan, pemerintah akan meningkatkan intensitas pengawasan oleh Satgas Saber Pangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik spekulasi harga dan penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Nah, kalau ada HBKN biasanya permintaan naik. Jadi kita akan lebih intensif kerjanya, lebih kencang. Kemudian memantau karena permintaan naik, di sini kita harus jaga," ujar Ketut.
Seiring dengan upaya tersebut, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying dalam memenuhi kebutuhan pangan menjelang Ramadan hingga Idulfitri.
"Kemudian harapan kita, yang akan menyelenggarakan ibadah puasa, tidak buru-buru, tidak panic buying. Artinya tenang saja belanjanya, beli yang wajar, dengan demikian harga pun kita harapkan bisa secara stabil," imbuhnya.
Satgas Saber Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026 dan berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Satgas ini melibatkan aparat penegak hukum guna memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah.
Di kesempatan lain, Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, mengungkapkan pemerintah kini turun langsung ke lapangan bersama aparat penegak hukum untuk memantau kondisi pangan nasional.
"Kami membentuk tim Satgas bersama Polres seluruh Indonesia dan tim kami di lapangan tugas selama 2 bulan. Mulai minggu lalu tugas untuk memantau harga dan bukan lagi menghimbau tapi menindak produsen yang menaikkan harga," ujar Amran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2).
Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik kenaikan harga yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.
"Barang siapa yang menaikkan harga daging di atas HET, izinnya dicabut tahun ini, tapi tahun depan tidak boleh impor. Jadi kami tidak beri ruang gerak dan yang memimpin di provinsi adalah Dirkrimsus," tegas Amran.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan pengawasan dan penindakan kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah secara tegas menyasar pelaku di hulu, yakni produsen, bukan pengecer atau pelaku UMKM di tingkat hilir. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menekan lonjakan harga sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha kecil.
"Tapi intinya tidak boleh dibiarkan lagi seperti tahun sebelumnya, bahwa imbauan, yang kami tindak bukan penjual-penjual yang UMKM, bukan pengecer. Tapi langsung kami tindak produsen," pungkasnya. (Fal/E-1)





