- Polda Metro Jaya memastikan tidak ada rekayasa BAP dalam kasus penganiayaan Polsek Cilandak berdasarkan bukti CCTV dan pemeriksaan Propam.
- Penyidik terbukti menggunakan kertas bekas untuk mencetak interogasi, yang merupakan pelanggaran disiplin, bukan rekayasa pasal narkotika.
- Kasus penganiayaan yang dilaporkan pada Desember 2025 kini diambil alih penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan tetap berjalan.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan di Polsek Cilandak.
Kepastian itu disampaikan berdasar bukti rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam terhadap penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berdasar hasil pendalaman Bidang Propam telah dipastikan perkara yang ditangani murni penganiayaan.
"Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Budi juga menjelaskan, rekaman CCTV ruang penyidikan menunjukkan penyidik mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas untuk keperluan koreksi sebelum dituangkan ke kertas baru.
"Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh saudara IP," ucap dia.
Rekaman CCTV tersebut telah disita Bidang Propam Polda Metro Jaya dan akan diuji di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
"Tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini," ucap dia.
Terkait dokumen yang viral, Budi menegaskan dokumen tersebut hanya satu sisi dan bukan BAP dua muka.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
Tulisan perkara narkotika di bagian belakang kertas disebut berasal dari sisa penggunaan kertas bekas perkara lain.
"Jadi tidak ada namanya BAP itu di dua sisi," bebernya.
Perkara penganiayaan itu dilaporkan korban berinisial NA pada 11 Desember 2025. Terlapor adalah DA, istri IP alias R, dengan dugaan pemukulan di pipi dan pelipis.
Penyidik telah melakukan visum serta memeriksa korban dan saksi.
Mantan Kapolresta Malang Kota tersebut kembali menegaskan tidak ada penerapan pasal narkotika dalam perkara tersebut.
"Tidak benar bahwa adanya rekayasa pengenaan pasal terkait tentang narkotika," tegasnya.


