Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena anak mengakhiri hidup di Indonesia telah memasuki level darurat.
Menurut KPAI, maraknya kasus anak mengakhiri hidup kini telah menjadi ancaman serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyebut angka anak mengakhiri hidup di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di Tanah Air.
- vstory
“Iya, anak mengakhiri hidup di Indonesia itu termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Kami punya data lengkap,” ujar Diyah saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Februari 2026.
"Nah ini tidak bisa kita normalisasi namun bahwa secara garis besar Indonesia berada pada genggaman dan kondisi yang darurat anak mengakhiri hidup," imbuhnya.
Menurutnya, kasus anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidup karena tidak memiliki alat tulis buku dan pena menjadi gambaran nyata kegagalan pemenuhan hak pendidikan anak.
“Di kasus ini memang kita turut prihatin karena kejadiannya anak seharusnya mendapatkan hak pendidikan. Itu kan fasilitas pendidikan tetapi anak tidak memperoleh itu sehingga sampai mengakhiri hidup,” ucapnya.
Diyah menjelaskan, berdasarkan data KPAI, faktor penyebab anak mengakhiri hidup sangat kompleks dan saling berkaitan, dengan perundungan sebagai faktor dominan.
“Data di KPAI itu menunjukkan bahwa faktor paling besar dari anak mengakhiri hidup itu adalah faktor bullying, kemudian juga faktor pengasuhan, kemudian faktor ekonomi, game online sampai asmara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kasus Ngada tidak dapat dilihat semata-mata dari faktor ekonomi, tetapi juga harus ditelaah dari aspek pengasuhan dan lingkungan sekolah yang aman bagi anak.
“Di kasus Ngada ini kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Memang anak ini tidak mampu untuk beli buku dan pena, tetapi ini juga bisa jadi pengasuhan karena orang tuanya juga tidak ada di samping anak ini,” ujarnya.
KPAI bahkan meminta aparat kepolisian memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak anak lainnya, termasuk dugaan perundungan di lingkungan sekolah.



