-
-
-
-
-
Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Kalten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT MMS, Rabu (4/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli, yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Sidang dihadiri oleh terdakwa beserta tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, mempertanyakan dasar penilaian yang menyebut pengelolaan sewa Plasa Kalten sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, perjanjian sewa yang menjadi pokok perkara merupakan hubungan hukum perdata yang dilandasi perjanjian resmi.
"Bagaimana bisa menilai penyelenggaraan sewa yang merupakan undang-undang sebagai korupsi? Itu kan terkait perusahaan negara, bukan persoalan pidana," ujar OC Kaligis usai sidang.
Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan lembaga audit negara yang dinilainya tidak seragam. OC Kaligis menyebut adanya perbedaan pandangan antara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau soal wajar tanpa pengecualian, itu bidang lain. Saksi ahli kan hanya melakukan investigasi. Karena ada perbedaan, nanti juga akan kami hadirkan ahli dari BPK," katanya.
Ayah dari artis Velove Vexia itu menegaskan, hingga saat ini perjanjian sewa Plasa Kalten masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, menurutnya, tidak pernah ada somasi atau peringatan resmi dari pemerintah daerah kepada pihak pengelola terkait dugaan pelanggaran perjanjian.
"Kalau perjanjian itu masih berlaku sampai hari ini, di mana letak kerugian negaranya? Wajar kalau klien kami hanya menjalankan apa yang sudah diperjanjikan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila perjanjian sewa-menyewa tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat sejak awal seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.
"Kalau sewa-menyewa ini disebut korupsi, maka semua yang terlibat harus masuk, termasuk pejabat daerah yang menyetujui perjanjian itu. Tidak boleh tebang pilih," tegas Kaligis.
Dalam persidangan juga mencuat persoalan perbedaan perhitungan terkait satu tenant utama dan 36 tenant lainnya di Plasa Kalten. OC Kaligis mempertanyakan mengapa hanya sebagian yang dijadikan objek perhitungan, sementara pihak lain tidak disentuh.
"Kenapa ada yang diisolir? Kenapa tidak mencakup semua pihak? Ini terkesan tidak menutup kedua sisi," tegasnya.





