Menkeu Purbaya: OTT KPK Jadi Momentum Perbaiki Sistem Pajak dan Bea Cukai

mediaindonesia.com
17 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momen untuk memperbaiki instansi pajak dan bea cukai.

“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/2).

Purbaya menyatakan akan memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga : KPK Gelar OTT di Kalsel, Seret Pejabat Pajak

Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,” tutur Purbaya. Selain itu, ia meninjau opsi sanksi internal, termasuk rotasi atau menonaktifkan status kepegawaian di Kementerian Keuangan.

OTT KPK di Kalsel dan Jakarta

KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga : Purbaya Tegaskan Pendampingan Pegawai Pajak usai OTT KPK tanpa Intervensi Proses Hukum

"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Antara, Rabu (4/2).

Ketika ditanya apakah kasus ini terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.

"Masih pendalaman," katanya.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan OTT lain di Jakarta, yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh.

Kedua OTT tersebut merupakan kasus berbeda, bukan dalam satu rangkaian yang sama.

“Beda kasus,” katanya menjelaskan.

(Ant/P-4)

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ant/P-4)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vladimir Putin Video Call Xi Jinping 1 Jam 25 Menit, Bahas Apa?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kemdiktisaintek-BRIN perkuat kolaborasi sains dan teknologi Indonesia
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Mantan Wamenlu Nilai Presiden Prabowo Realistis dan Terbuka soal Risiko Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Tanpa Ada Peringatan, Israel Kembali Serang Rumah dan Tenda Pengungsi Gaza
• 4 jam laludetik.com
thumb
Mengurangi Konsumsi Makanan Ultra-Olahan Membantu Penyintas Kanker Lebih Sehat
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.