Pemerintah Indonesia resmi menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku segera setelah penandatanganannya.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026," tulis dalam keppres tersebut.
Pengaturan cuti bersama ini bertujuan untuk membantu instansi pemerintah dalam merencanakan hari kerja dengan lebih baik. Dengan adanya hari-hari cuti yang telah ditetapkan, ASN dapat merencanakan jadwal kerja dan libur secara lebih teratur. Sehingga kegiatan operasional instansi dapat berlangsung dengan lebih optimal dan terkoordinasi.
Jadwal Cuti Bersama ASN 2026 Rincian tanggal cuti bersamaBerdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, terdapat total delapan hari cuti bersama yang akan diberikan kepada ASN sepanjang tahun 2026. Berikut adalah rincian tanggal cuti tersebut:
-
Senin, 16 Februari 2026 - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Rabu, 18 Maret 2026 - Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
Jumat, 20 Maret 2026 - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Senin, 23 Maret 2026 - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Selasa, 24 Maret 2026 - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Jumat, 15 Mei 2026 - Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
Kamis, 28 Mei 2026 - Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-
Kamis, 24 Desember 2026 - Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mengganggu alokasi cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN. Artinya, ASN tetap memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan di luar dari cuti bersama yang telah ditentukan. Ini penting untuk memastikan bahwa para ASN memiliki fleksibilitas dalam merencanakan waktu istirahat mereka sesuai kebutuhan pribadi.
Kompensasi bagi ASN yang bekerjaBagi ASN yang masih diharuskan untuk bekerja pada tanggal cuti bersama, pemerintah telah mengatur kompensasi berupa tambahan hak cuti tahunan. Penambahan ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka meskipun pada saat cuti bersama.



