Jakarta: Hari ini, tepat pada 5 Februari 1933, terjadi peristiwa Kapal Tujuh Provinsi (De Zeven Provincien), sebuah aksi perlawanan awak kapal perang Angkatan Laut Kerajaan Belanda di perairan lepas Sumatra, saat Indonesia masih berada di bawah kekuasaan kolonial Hindia Belanda.
Peristiwa ini bermula dari kebijakan pemotongan gaji pegawai dan marinir Hindia Belanda hingga 17 persen, yang diumumkan pemerintah kolonial pada 1 Januari 1933. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menekan defisit anggaran akibat depresi ekonomi dunia yang melanda pada awal 1930-an.
Namun, pemotongan gaji ini memicu gelombang penolakan luas, tidak hanya dari pegawai bumiputera, tetapi juga dari kalangan Eropa dan Eurasia yang bekerja di lingkungan pemerintahan kolonial. Kapal Terbesar dan Awak Multietnis Menurut catatan sejarah, De Zeven Provincien merupakan kapal perang terbesar milik pemerintah Hindia Belanda. Kapal ini berfungsi sebagai tempat karantina sekaligus pelatihan marinir, termasuk pelaut bumiputera lulusan Kweekschool voor Inlandse Schepelingen di Makassar.
Di antara awak kapal terdapat sejumlah pelaut Indonesia seperti Paradja, Rumambi, Gosal, dan Kawilarang**, yang kemudian dikenal sebagai tokoh utama dalam peristiwa perlawanan tersebut. Mereka bersama awak lainnya menolak kebijakan pemotongan gaji yang dinilai tidak adil, terutama karena kesenjangan upah antara pelaut Belanda dan bumiputera tetap diperlakukan sama dalam persentase pemotongan.
Baca Juga :
Pengeboman Candi Borobudur: 9 Ledakan pada 21 Januari 1985Pemerintah kolonial bereaksi keras. Menteri Urusan Jajahan Belanda saat itu, Hendrikus Colijn, memerintahkan penindakan tegas dan melarang media mempublikasikan peristiwa tersebut.
Dalam pelayaran di perairan Sumatra, Kapal Tujuh Provinsi dikepung pesawat tempur dan kapal selam Belanda. Setelah peringatan tidak diindahkan, pemerintah kolonial memutuskan langkah ekstrem dengan mengebom kapal dari udara.
Serangan tersebut menewaskan sejumlah awak kapal. Sementara Kawilarang dan beberapa pelaut lainnya selama, namun kemudian ditangkap. Kawilarang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sedangkan para korban tewas dimakamkan di Pulau Mati, Kepulauan Seribu, sebelum akhirnya dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.




