Bisnis.com, JAKARTA — Kasus manipulasi reksadana atau insider trading saham kembali terulang pada PT Minna Padi Aset Manajemen dengan PT Narada Aset Manajemen.
Kasus itu terkuak setelah Bareskrim Polri menetapkan Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM) Made Adi Wibawa (MAW) sebagai tersangka manipulasi reksadana.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain Adi, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia berinisial DV juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing atas nama tersangka MAW, yang merupakan Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan juga DV, yang merupakan Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia," ujar Ade di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan insider trading atau perdagangan semu PT Narada Aset Manajemen. Modusnya, kata dia, praktik perdagangan ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham.
Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental atau nilai fundamental yang sebenarnya.
Alhasil, harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya. Adapun, praktik manipulasi saham ini dapat menimbulkan distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
"Hal ini berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi," imbuhnya.
Sementara itu, Ade mengemukakan bahwa selama proses penyidikan kasus Narada ini kepolisian telah memeriksa 70 saksi, termasuk ahli pasar modal.
"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 Miliar. Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," pungkasnya.
Kasus Lama MPAM dan Narada
Kembali terjeratnya Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan Narada Aset Manajemen (NAM) pada kasus pasar modal kembali mengulang sejarah kelam yang pernah terjadi pada 2019.
Kala itu, kasus yang menjerat MPAM mencuat ke publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan fakta MPAM memasarkan produk reksadana dengan janji imbal hasil pasti (fixed return).
Perusahaan investasi itu menjanjikan keuntungan sekitar 11%-15%. Padahal secara aturan produk reksadana tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti karena nilai fluktuasinya mengikuti pasar.
Akibatnya, atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam produk reksadananya pada November 2019. Nilai aset reksadana itu pun jatuh signifikan sehingga dananya tidak cukup untuk mengembalikan modal awal.
OJK sempat menunda pembubaran produk reksadana tersebut. Nasabah pun sempat melakukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana. Selain itu, ada yang melaporkan direksi Minna Padi ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Pada tahun yang sama, November 2019, kasus Narada Aset Manajemen (NAM) untuk pertama kalinya terbongkar ke publik.
Kasus Narada bermula ketika OJK melakukan suspensi atau penghentian sementara terhadap penjualan produk reksadana Narada pada 13 November 2019. Narada gagal bayar penyelesaian transaksi efek senilai puluhan miliar rupiah atas pembelian beberapa saham.
Modus dalam penyidikan ini Narada menaruh sebagian besar dana nasabah pada saham dengan likuiditas rendah dan fundamental buruk. Dampaknya, nilai aktiva bersih (NAB) sempat anjlok drastis.
Setelah pemeriksaan mendalam, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada Narada, pelarangan beroperasi dengan menambah nasabah baru dan mengelola produk baru. OJK sempat mencabut izin usaha Narada Aset Manajemen karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan dana investasi dan tidak mampu memenuhi kewajiban.
Selain itu, Narada sempat terkena kasus gagal bayar dan didenda hingga miliaran rupiah pada 2023.





