Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap Jakarta turut mengatur mobilitas pada hari kerja sering mencapai puncaknya ketika aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik berlangsung bersamaan.
Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jam sibuk, pembatasan berbasis pelat nomor kembali diterapkan. Pada Kamis (5/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga pengendara perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraannya sebelum melintas.
Advertisement
Kebijakan ini dijalankan sebagai langkah pengendalian kepadatan lalu lintas yang konsisten diterapkan pada hari kerja. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi pada waktu tertentu, pergerakan kendaraan diharapkan lebih terkendali dan waktu tempuh tidak melonjak akibat kemacetan. Pertengahan hingga menjelang akhir pekan biasanya ditandai dengan volume kendaraan yang masih tinggi, sehingga penerapan pembatasan tetap relevan.
Pemberlakuan ganjil genap pada hari tersebut dibagi dalam dua sesi waktu. Pembatasan pertama berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari.
Setelah jeda siang, aturan kembali aktif mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat aturan pembatasan, dengan tetap mematuhi ketentuan lalu lintas lainnya.
Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.
Kendaraan berakhiran pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang jadwal perjalanan atau memanfaatkan moda transportasi umum untuk menghindari sanksi.
Aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan, kebijakan ini memiliki dampak pada pengendalian emisi gas buang. Dengan berkurangnya kendaraan pribadi di jalan saat jam sibuk, kualitas udara diharapkan lebih terjaga. Kebijakan ini sekaligus mendorong kebiasaan berbagi kendaraan atau menggunakan angkutan umum sebagai alternatif.



