Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan Kementerian Transmigrasi telah menjalankan amanat Komisi V DPR RI untuk memastikan pelepasan kawasan hutan bagi lahan transmigrasi dilakukan secara adil tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kehutanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mentrans Iftitah dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Transmigrasi, Selasa (3/2).
“Khusus di Provinsi Jambi, pelepasan kawasan hutan mencakup 621 bidang tanah seluas 537,01 hektare yang tersebar di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo. Langkah ini menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat transmigran Jambi terhadap kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun,” kata Mentrans.
Hingga saat ini, sesuai arahan Presiden Prabowo terkait sinergi lintas kementerian sebanyak 19 lokasi transmigrasi telah disepakati bersama Kementerian Kehutanan untuk dilepaskan kawasan hutannya dan diusulkan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 4.356 bidang tanah dengan luas mencapai 6.466,52 hektare yang telah memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penyelesaian persoalan lahan transmigrasi di berbagai daerah melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, demi menghadirkan keadilan agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung selama 15 tahun, akhirnya mulai menemukan jalan keluar. Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN bekerja bersama untuk mempercepat penyelesaiannya.
Mentrans Iftitah menjelaskan konflik lahan tersebut terjadi akibat tumpang tindih pada 2008 dan 2009, antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri.
“Akibatnya, hingga kini warga tidak mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati,” tandas Mentrans Iftitah.
Apresiasi Komisi V DPR
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto mengapresiasi kinerja Kementerian Transmigrasi telah menuntaskan komitmennya kepada transmigran di Provinsi Jambi terkait kepastian status hak atas tanah.
Edi menilai, penyelesaian persoalan lahan transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan bukan perkara mudah karena melibatkan kewenangan lintas kementerian.
Namun, Kementerian Transmigrasi dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinan dan konsistensi dalam mengawal proses tersebut hingga mencapai titik terang.
“Walaupun ini bukan murni kewenangan Kementerian Transmigrasi dan harus berhubungan dengan kementerian lain, terutama ATR/BPN dan kehutanan, kami hargai komitmen Pak Menteri. Ini sudah masuk tahap ‘hijau muda’, dan kita tunggu ‘hijau tua’-nya. Kalau ini selesai, ini bisa menjadi role model penyelesaian masalah transmigrasi di seluruh Indonesia,” ujar Edi Purwanto.





