Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Hakim MK, Kapan Dilantik?

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Istana Kepresidenan memastikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Prosesi tersebut dijadwalkan berlangsung di Istana Negara dalam kurun 1–2 hari ke depan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

"Direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. (Prosesi, red.) mengucapkan sumpah (jabatan, red.) di depan Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Rabu (4/2/2026) malam.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam acara wisuda purnabakti yang digelar di Gedung Sidang Pleno I MK. Rabu kemarin.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Heru membacakan petikan Keppres.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesan dan pesan saat melepas Arief Hidayat yang telah mengabdi selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," kata Suhartoyo.

Sementara itu, pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada 27 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, DPR RI juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan pengajuan Adies Kadir diputuskan karena yang bersangkutan memiliki latar belakang akademik hukum dengan gelar profesor dan doktor.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Sudah Ada Gambaran Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Full Time, tetapi Bikin Tekanan Batin
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Lihat Realisasi MBG di Jayapura, UNICEF dan Tiongkok Puji Keseriusan Pemerintah RI
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
BNN Ungkap Peredaran 160 Kg Sabu Sindikat Narkoba Golden Triangle
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Telkom Hadirkan Digistar Class Intern, Program Magang AI dan B2B untuk Mahasiswa
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Mensesneg soal Nenek-Cucu di Maluku Hidup di Hutan: Bisa Dapat Bantuan Lansia-SR
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.