JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka 3 lowongan kerja dengan posisi tenaga ahli pada 28 Januari hingga 3 Maret 2026.
Rekrutmen tenaga ahli LPSK ini dibuka untuk pencari kerja dengan minimal pendidikan S1 berbagai jurusan.
"Sehubungan dengan adanya 3 (tiga) lowongan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ini diumumkan bahwa LPSK memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026," demikian pengumuman rekrutmen tersebut dikutip dari lpsk.go.id, Kamis (5/2/2026).
Berikut kualifikasi dan tata cara pendaftaran rekrutmen tenaga ahli LPSK 2026.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk S1 dan S2, Ini Persyaratannya
Persyaratan Umum1. Warga Negara Indonesia;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Usia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
4. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan psikotropika dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
5. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
6. Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, dan/atau keahlian lain yang dibutuhkan paling sedikit 7 (tujuh) tahun;
7. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) yang memiliki relevansi dengan isu dibidang perlindungan saksi dan korban, diantaranya;
- Hukum;
- Psikologi;
- Kriminologi;
- Kesejahteraan Sosial; atau
- Sosial Politik;
8. atau pernah berprofesi sebagai:
- Advokat;
- Psikolog;
- Pekerja Sosial Profesional;
- Peneliti; atau
- Aktivis CSO, dll;
9. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta;
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- lowongan kerja
- lpsk
- rekrutmen lpsk
- tenaga ahli




