JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi prihatin dan tidak bisa menormalisasi situasi ketika pasien penyakit berat seperti gagal ginjal, yang butuh terapi rutin, mendadak terputus status Penerima Bantuan Iuran atau PBI-nya, lalu kebingungan di fasilitas kesehatan.
Ashabul mengatakan, dalam logika perlindungan sosial, perubahan data dan penertiban kepesertaan memang boleh dilakukan.
"Tetapi jangan sampai cara dan momentumnya membuat orang sakit jadi korban administrasi. Kritik kami jelas. Tata kelola pemutakhiran data PBI harus betul-betul berorientasi pada keselamatan warga," ujar Ashabul kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan, Nasib Pasien Gagal Ginjal hingga Terapi Anak Terancam
Ashabul mengatakan, kalau negara sedang melakukan pembenahan basis data dan penajaman sasaran, maka mekanisme transisinya wajib punya pagar pengaman, terutama untuk peserta dengan penyakit katastropik yang terapinya tidak bisa ditunda.
Menurutnya, jangan sampai ada orang datang dengan kondisi sesak atau jadwal hemodialisis, lalu terhambat layanan karena statusnya non-aktif.
Ashabul meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jalur reaktivasi berjalan cepat, sederhana, dan benar-benar bisa dieksekusi di lapangan.
"BPJS Kesehatan sendiri sudah menyampaikan bahwa kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan bisa direaktivasi dan penonaktifan tidak otomatis menghapus hak layanan, tetapi yang sering jadi masalah adalah jeda dan keruwetan prosedur saat warga sedang membutuhkan layanan segera," jelasnya.
Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan, Warga Depok Sakit Asam Lambung Tak Bisa Dirawat di RS
Maka dari itu, Ashabul mendorong pelayanan harus langsung berjalan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial daerah dan pendampingan aktif bagi keluarga pasien.
Lalu, Ashabul mengingatkan, penajaman sasaran berbasis pembaruan data sosial ekonomi harus transparan dan punya kanal koreksi yang kuat.
Jika ada warga yang faktanya masih rentan tetapi terlempar dari daftar, maka mekanisme sanggahnya harus cepat, jelas, dan tidak memindahkan beban pembuktian secara tidak adil kepada orang miskin yang akses dokumennya terbatas.
"Setiap kebijakan yang berdampak pada hak layanan kesehatan wajib disertai prosedur keberatan yang ramah warga," ucap Ashabul.
Baca juga: Keluhan BPJS PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Bisa Direaktivasi
Komisi IX DPR akan minta penjelasanSelanjutnya, sebagai fungsi pengawasan, Ashabul menyebut Komisi IX DPR akan meminta penjelasan perinci dari pihak terkait mengenai jumlah peserta terdampak, dasar kebijakan dan parameter penonaktifan, serta langkah perlindungan khusus untuk pasien kronis yang sedang terapi.
Ashabul juga mendorong adanya kebijakan operasional yang tegas di fasilitas kesehatan, agar pasien yang jelas darurat atau sedang menjalani terapi berkelanjutan tidak dijadikan korban bolak-balik urusan administrasi.
"Terakhir, sikap kami tegas. Penertiban data boleh dilakukan, tetapi pelayanan tidak boleh putus. Negara harus hadir dengan solusi cepat di titik layanan, bukan sekadar imbauan di pusat," paparnya.
"Kalau ada kekosongan koordinasi atau prosedur yang membuat pasien gagal ginjal dan penyakit berat lain telantar, itu bukan sekadar masalah teknis. Itu kegagalan perlindungan sosial yang harus segera dibenahi dan Komisi IX akan mengawal evaluasi serta perbaikannya secara terbuka," imbuh Ashabul.




