Prabowo Subianto Presiden sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/2/2026) malam.
“Keppresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Mengenai pelantikan, Mensesneg menyebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, DPR RI mengusulkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang pensiun.
Adies ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Padahal, sebelumnya DPR sudah menetapkan Inosentius Samsul aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai calon Hakim Konstitusi.
Terkait itu, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR menyebut komisinya memilih Adies Kadir dengan pertimbangan kemampuan yang mumpuni untuk bertugas di MK.
Sementara, Inosentius Samsul, kata Habib, mendapat penugasan lain. Tapi, legislator dari Partai Gerindra itu tidak menjelaskan rinci yang dimaksud dengan penugasan lain.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia Ketua Umum DPP Partai Golkar mengatakan, status Adies Kadir sudah bukan Kader Golkar.
Dia bilang, Adies sudah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai anggota dan pengurus di partai berlambang pohon beringin, sebelum terpilih sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI.(rid/ipg)


