Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah untuk bersih-bersih spanduk iklan dan partai politik (parpol).
Kini, spanduk dan bendera parpol di ruang publik yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta akan ditertibkan.
Advertisement
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pemasangan spanduk dan atribut parpol di flyover dan ruas jalan ibu kota dibatasi 6 hari.
Ketentuan waktu untuk pemasangan atribut, yakni empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2).
"Rekomendasi yang kita keluarkan itu jelas, empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan. Kalau sudah lewat, ya harus diturunkan," ujar Satriadi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, mekanisme penertiban dilakukan secara bertahap. Jika batas waktu pemasangan telah berakhir, partai politik masih diberikan kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum Satpol PP melakukan penertiban.
"Kalau misalnya jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan dulu untuk diturunkan sendiri. Kalau sampai tanggal 9 masih terpasang, baru kita lakukan penertiban," ucap Satriadi.



