PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Total sebanyak sabu seberat 12 kilogram yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan kasus dengan menangkap 19 tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu. Kegiatan itu didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi dan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Bea Cukai Kalbar, serta penasihat hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 orang tersangka. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram.
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat dimusnahkan hari ini. Polda Kalbar musnahkan sabu sebanyak 12.063 gram atau sekitar 12 kilogram.
Sementara itu, sisa barang bukti berupa 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Modus tersebut mulai dari jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi jual beli secara online.
"Ini bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika di Kalbar," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” katanya lagi.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergi lintas instansi. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalbar.
"Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," katanya.
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal.
Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Original Article


