JAKARTA, KOMPAS– Sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan. Hal itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin.
Penonaktifan tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026) menuturkan, setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal itu menunjukkan karut marutnya sistem verifikasi data kepesertaan program JKN.
“Kami mengecam keras karut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Pemutusan status tanpa pemberitahuan ini bentuk tindakan tidak manusiawi,” katanya.
Tony menyampaikan, layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal bukan pilihan. Itu merupakan tindakan medis yang diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup. Tindakan tersebut tidak dapat ditunda sehari pun karena penundaan tersebut dapat meningkatkan risiko keracunan darah, kegagalan organ tubuh, hingga kematian.
Karut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
Sebagian besar pasien cuci darah peserta PBI baru mengetahui statusnya nonaktif saat sudah datang untuk melakukan terapi. Meski status kepesertaan beberapa pasien berhasil dipulihkan setelah melakukan administrasi ulang, keputusan tersebut tetap dinilai menjadi bentuk kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data dari Kementerian Sosial terkait data PBI.
“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi. Itu artinya negara membiarkan warganya menanggung berbagai risiko, mulai dari keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tutur Tony.
Ia menuntut pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi penonaktifan peserta secara mendadak. Keputusan penonaktifan peserta harus didahului dengan verifikasi medis yang menyeluruh. Setidaknya, notifikasi resmi disampaikan ke peserta setidaknya 30 hari sebelum penonaktifan diberlakukan.
Pemberitahuan tersebut juga harus disertai dengan mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi darurat. Kebijakan ini telah mengorbankan pasien yang mesti mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan pula oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Kejadian penonaktifan peserta PBI secara mendadak sebenarnya bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi namun tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu ke masyarakat, terutama yang terdampak pendataan kepesertaan PBI. “Sudah lama BPJS Watch minta agar rencana penonaktifkan PBI atau PBPU Pemda dikomunikasikan dengan memampang data yang akan dinonaktifkan di RT RW atau desa, sehingga rakyat sudah tahu duluan, tidak kaget apalagi pas sakit,” katanya.
Menurut dia, karut-marut masalah penonaktifan peserta PBI ini terjadi karena batasan pemerintah yang hanya mematok jumlah peserta PBI sebesar 96,8 juta orang. Alokasi APBD juga terbatas sehingga jumlah peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah juga semakin berkurang. Padahal, banyak peserta yang mendaftar sebagai PBI dan PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah) karena memang tidak mampu secara ekonomi.
Timboel juga menilai bahwa penonaktifan peserta PBI ini juga terjadi karena adanya pengalihan data PBI dari sebelumnya berbasis DTKS (data terpadu kesejahteraan sosia) menjadi DTSEN (data tunggal sosial dan ekonomi nasional). Perubahan ini sudah terjadi sejak Juli 2025 lalu.
“Ini karena lemahnya political will pemerintah untuk mematuhi proses cleansing data yang diatur di PP 76 tahun 2015. Proses pendataan dan cleansing tidak dilakukan dengan baik sehingga masyarakat tidak tahu, tiba-tiba (status kepesertaan) nonaktif,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, penonaktifan peserta PBI dalam program JKN dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 3 Tahun 2026. Keputusan dalam surat tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026.
Surat keputusan itu, antara lain mengatur penyesuaian jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan yang diganti dengan peserta yang baru. Dengan begitu, jumlah peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah tetap sama yakni 96,8 juta peserta.
Penyesuaian tersebut sesuai dengan pembaruan data PBI yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Setidaknya, sesuai dengan SK Menteri Sosial tersebut terdapat sekitar 11 juta peserta PBI yang status kepesertaannya menjadi nonaktif untuk diganti dengan peserta PBI yang baru.
“Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” kata Rizzky.
Adapun kriteria peserta PBI yang bisa mengaktifkan kepesertaannya kembali, antara lain, mereka yang masuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Selain itu, status peserta dapat diaktifkan kembali jika berdasarkan verifikasi lapangan terbukti memang masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa juga dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI. Peserta PBI dengan status peserta nonaktif namun memenuhi kriteria tersebut dapat melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
Selanjutnya, dinas sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” tutur Rizzky.
Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa melakukan pengecekan rutin untuk mengetahui status kepesertaan JKN yang dimiliki. Pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN, kontak dengan pelayanan administrasi di WhatsApp dengan nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ujarnya.


