SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jaringan lintas pulau, Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo. Keduanya dinilai terbukti mengedarkan 43,8 kilogram sabu serta 40.328 butir pil ekstasi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Siska Kristin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Februari 2026. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati dan menetapkan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan,” kata Siska di hadapan majelis hakim yang diketuai Pujiono.
Baca juga: Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR, Alexander Peter WNA Malaysia Terancam Hukum Mati
Jaksa menyatakan Aso dan Erlangga secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan keduanya dinilai memberatkan karena dilakukan secara terorganisasi, lintas wilayah, dan melibatkan jumlah narkotika jauh di atas ambang batas.
Usai pembacaan tuntutan, hakim memberi waktu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya dari LBH Legundi untuk menyusun nota pembelaan. Hakim juga mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan pribadi.
Dalam persidangan terungkap, Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya dan Erlangga Prasetyo alias Shinta diduga bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang bekerja sistematis. Kasus bermula pada Juni 2025 saat Aso dihubungi seorang pria berinisial Mandor dan diminta mengunduh aplikasi SIGNAL serta OKX.
Tak lama kemudian, Aso menerima paket jasa pengiriman berisi empat KTP palsu serta dana Rp6 juta untuk membeli ponsel dan kartu SIM. Pada waktu hampir bersamaan, Erlangga menerima paket serupa di kawasan Pulogadung, Jakarta, berikut dana Rp7 juta untuk membeli beberapa ponsel dengan nomor dan IMEI berbeda.
Baca juga: BNNP Jatim Periksa Ivan Kuncoro Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Pada Juli 2025, Aso membawa mobil Daihatsu Rocky dari Surabaya menuju Bandung, lalu bergerak ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bertemu Erlangga. Keduanya menyewa rumah kontrakan di Kabupaten Kubu Raya sebagai basis operasi.
Puncak perkara terjadi Agustus 2025.
Di wilayah Paloh, Kabupaten Sambas kawasan perbatasan yang rawan peredaran narkotika keduanya menerima tiga ransel hitam dari orang tak dikenal di area perkebunan sawit. Ransel tersebut dibawa ke rumah kontrakan.
Langkah mereka terhenti pada Selasa malam, 12 Agustus 2025. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap keduanya di sebuah warung kopi di Kabupaten Sambas. Dari penggeledahan, polisi menemukan belasan ponsel, kartu ATM, uang tunai, catatan, serta KTP palsu.
Baca juga: Simpan Kokain 20gram, WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara
Pengembangan ke rumah kontrakan mengungkap 44 bungkus sabu seberat total 43,8 kilogram dan 40.328 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce dan TMT dengan berat lebih dari 16 kilogram. Seluruh barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan dinyatakan positif sabu dan ekstasi.
Aso diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kabupaten Bandung. Sementara Erlangga merupakan montir bengkel asal Kota Bekasi.yudhi
Editor : Redaksi




