JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko menyebut pencabutan izin tersebut sebagai langkah penyelamatan satwa.
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Serikat Pekerja Desak Kemenhut Buka Bandung Zoo: Kami Ingin Merawat Satwa dengan Baik
Ia pun menyampaikan Kementeriannya akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam rentang waktu tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan.
Sebab itu, lanjutnnya, negara wajib hadir untuk menjaga aset dan memastikan satwa dalam kebun binatang tersebut terlindungi.
Menurut penjelasannya, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Kemenhut, Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Langkah tersebut, kata Farhan, dimaksudkan agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ucapnya dilansir dari Antara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara.
- kemenhut
- bandung zoo
- kebun binatang bandung
- pencabutan izin
- nasib satwa bandung zoo




