Viral Dulu, Hukum Belakangan: Ketika Linimasa Mengalahkan Konstitusi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, “Indonesia adalah negara hukum.” Namun di era media sosial, pernyataan konstitusional itu kerap terdengar normatif—bahkan ironis.

Sebab dalam praktik, hukum sering kali tidak bergerak karena mekanisme hukum, tetapi karena linimasa. Tanpa viral, laporan bisa mengendap. Begitu ramai, aparat bergegas. Fenomena "viral dulu, hukum belakangan" bukan lagi pengecualian, melainkan pola yang terus berulang.

Ketika Hak Konstitusional Kalah oleh Algoritma

Setiap warga negara sejatinya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Namun, realitas berkata lain. Penegakan hukum yang menunggu viral secara tidak langsung menciptakan diskriminasi baru: keadilan bagi yang bersuara keras dan terlihat, serta penantian bagi yang sunyi. Dalam sistem seperti ini, kesetaraan di depan hukum kalah oleh kekuatan atensi publik.

Pertanyaannya menjadi tajam: Apakah negara masih melayani warga negara, atau justru melayani algoritma?

Praduga Tak Bersalah yang Semakin Rapuh

KUHAP secara jelas menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi proses pidana. Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan diadili harus dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun di ruang media sosial, asas ini nyaris tidak punya tempat. Cukup satu potongan video, satu narasi emosional, atau satu utas viral seseorang bisa “divonis” publik. Hukuman sosial dijatuhkan lebih dulu: pemecatan, persekusi, hingga ancaman fisik.

Ironisnya, ketika aparat akhirnya bertindak cepat karena tekanan publik, proses hukum justru berisiko melanggar prinsip kehati-hatian yang dijamin KUHAP itu sendiri.

Aparat di Bawah Tekanan: Profesional atau Populis?

KUHAP mengatur bahwa penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah, bukan opini. Penetapan tersangka mensyaratkan bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar kegaduhan publik.

Namun dalam praktik viral-driven law enforcement, aparat sering berada di persimpangan berbahaya: antara independensi hukum dan tekanan massa. Konferensi pers dipercepat, status hukum diumumkan dini, dan proses berjalan reaktif demi meredam kemarahan publik.

Di sinilah hukum mulai tergelincir menjadi populisme. Penegakan hukum tidak lagi semata mencari kebenaran materiil, tetapi juga mengelola kemarahan publik.

KUHP Baru dan Bahaya Penghakiman Massal

KUHP Nasional yang baru—UU No. 1 Tahun 2023—sejatinya mencoba menyeimbangkan antara perlindungan martabat manusia dan kebebasan berekspresi. Beberapa ketentuan tentang penghinaan, pencemaran, dan penyerangan kehormatan menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat main hakim sendiri, baik oleh negara maupun oleh massa.

Namun, budaya trial by social media justru bertolak belakang dengan semangat ini. Ketika masyarakat merasa berhak menghukum lebih dulu, hukum pidana kehilangan fungsinya sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) dan berubah menjadi legitimasi belaka atas vonis yang sudah dijatuhkan publik.

Keadilan yang Tidak Pernah Trending

Yang paling dirugikan dari sistem ini adalah mereka yang kasusnya tidak pernah viral. Korban tanpa kamera, tanpa jaringan, dan tanpa panggung digital tetap menunggu keadilan yang dijanjikan konstitusi.

Padahal, hukum tidak mensyaratkan trending topic. Ia mensyaratkan laporan, bukti, dan proses yang adil. Ketika viral menjadi pintu masuk keadilan, hukum berubah menjadi privilese, bukan hak.

Menyelamatkan Negara Hukum dari Linimasa

Media sosial bukan musuh negara hukum. Ia bisa menjadi alat kontrol publik yang sah. Namun, ketika hukum hanya bekerja setelah dipermalukan, yang runtuh bukan hanya wibawa aparat, melainkan juga prinsip negara hukum itu sendiri.

Jika Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 masih ingin dipertahankan maknanya, hukum harus berani bekerja, bahkan ketika kamera belum menyala. Jika tidak, kita harus jujur mengakui: di republik ini, undang-undang kalah cepat dari linimasa.

Dan itu bukan sekadar masalah teknologi—itu krisis negara hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamenkumham Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru di Polda Sulsel, Tekankan Peran Strategis Polri
• 17 jam lalupantau.com
thumb
UNICEF Apresiasi Program MBG Pemerintah Indonesia, Dinilai Perkuat Masa Depan Anak Papua
• 5 jam laludisway.id
thumb
Gubernur NTT Akui Gagal Deteksi Dini Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Boiyen dan Rully Anggi Akbar Ternyata Sudah Pisah Rumah, Ternyata Ini Alasannya
• 21 jam lalucumicumi.com
thumb
BPS Catat Warga Miskin di DKI Turun Jadi 439 Ribu Orang September 2025
• 27 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.