MAKASSAR, iNews.id - Anggota Polrestabes Makassar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dengan meninggalkan tugas selama 520 hari. Personel tersebut diketahui bernama Brigadir Polisi (Brigpol) Nasrullah.
Upacara pemecatan atau PTDH digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (5/2/2026).
Prosesi dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui. Dalam upacara itu, foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang sebagai simbol pemecatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa Brigpol Nasrullah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi sejak 2022.
“Yang di-PTDH atas nama Nasrullah. Pelanggarannya adalah desersi lebih dari 30 hari. Kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tidak pernah masuk kantor, sehingga diputuskan dalam sidang kode etik untuk dilakukan PTDH,” ujar Kombes Arya Perdana dikutip dari iNews Celebes.
Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Makassar, Brigpol Nasrullah tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
“Pemeriksaannya tidak pernah hadir karena keberadaannya tidak diketahui. Oleh karena itu, sidang dilakukan secara in absentia dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi dipekerjakan sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Keputusan pemecatan tersebut telah diajukan ke Polda Sulsel dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Brigpol Nasrullah dinilai melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri.
Kapolrestabes Makassar menekankan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Penekanannya bekerja dengan baik, jangan melakukan pelanggaran, jangan sampai melakukan tindak pidana. Masuk polisi itu bukan hal yang mudah, jadi hargai proses, jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan organisasi,” ucapnya.
Dia berharap ketegasan ini dapat mencegah pelanggaran serupa di lingkungan Polrestabes Makassar sehingga program pemerintah dan Polri dalam menjaga kamtibmas berjalan optimal.
Original Article




