Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau beberapa cara yang bisa dilakukan perusahaan asuransi jiwa dalam menjaga keseimbangan rasio klaim.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat mengatakan caranya adalah melalui penguatan manajemen risiko, penyesuaian desain produk, serta peningkatan kolaborasi dengan penyedia layanan kesehatan.
“Upaya tersebut mencakup pengelolaan jaringan fasilitas kesehatan, penerapan pendekatan managed care, serta pengawasan utilisasi layanan agar sesuai dengan indikasi medis,” katanya kepada Bisnis, Rabu (4/2/2026).
Selain hal tersebut, dia menekankan bahwa pengelolaan klaim seharusnya berbasis clinical pathway dan evidence-based medicine, sehingga tindakan medis yang dibayarkan benar-benar sesuai kebutuhan klinis dan tidak menimbulkan pemborosan.
Oleh karena itu, Emira menilai pemanfaatan telaah utilisasi, dukungan Dewan Penasihat Medis, serta sistem data digital dapat membantu perusahaan melakukan penilaian klaim asuransi kesehatan secara lebih objektif dan terukur.
“Secara prinsip, rasio klaim dapat dikatakan wajar apabila masih dapat dikelola secara berkelanjutan, seimbang dengan pendapatan premi, serta memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban klaim kepada pemegang polis sekaligus menjaga kesehatan keuangan jangka panjang,” jelasnya.
Baca Juga
- Pakar Ungkap Rintangan Asuransi Kesehatan RI, Ketimpangan Premi dan Klaim Masuk
- Asuransi Kesehatan Tak Lagi Gratis Klaim, AAJI: Agar Premi Terjangkau
- Ruang Asuransi Guyur Likuiditas di Lantai Bursa Sudah Tertutup, Investasi Saham Tembus 20%
Kendati demikian, dia mengingatkan dalam hal ini, inflasi medis tetap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan rasio klaim.
Meski begitu, AAJI optimistis produk asuransi kesehatan masih memiliki ruang pertumbuhan yang positif pada 2026. Hal ini tercermin dari jumlah tertanggung asuransi kesehatan, khususnya segmen asuransi kesehatan perorangan menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, optimistis itu juga didasarkan dengan terbitnya POJK No. 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang dipandang sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan industri.
Emira berharap regulasi tersebut dapat mendorong pengelolaan risiko yang lebih prudent, pengendalian biaya layanan kesehatan (cost containment), serta peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen.
“Dengan ekosistem yang lebih sehat dan terintegrasi, asuransi kesehatan diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan, memberikan manfaat optimal bagi nasabah, sekaligus menjaga stabilitas industri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kesehatan pada November 2025 sebesar 71,66%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan ini dan mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko.
“Kecukupan pencadangan, serta menjaga kualitas layanan kepada pemegang polis agar kinerja industri tetap terjaga secara berkelanjutan,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, dikutip pada Kamis (5/2/2026).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5070522/original/004522000_1735480482-WhatsApp_Image_2024-12-29_at_20.38.15_cb1c1469.jpg)
