Grid.ID - Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum meski tidak hadir langsung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat.
Jeffry menjelaskan, kehadiran Richard Lee dalam sidang praperadilan tidak diwajibkan karena seluruh proses hukum telah dikuasakan kepada tim penasihat hukum. Oleh karena itu, absennya dr. Richard Lee tidak dapat diartikan sebagai sikap tidak kooperatif.
“Tidak diperlukan kehadirannya karena sudah dikuasakan dan sudah diwakilkan,” ujar Jeffry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebut, tim kuasa hukum berani mengajukan permohonan praperadilan karena telah menyiapkan alat bukti yang akan diuji dalam persidangan. Proses pembuktian sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.
“Kalau kita berani mengajukan permohonan, tentu kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” katanya.
Jeffry juga menanggapi isu ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa agenda penyelidikan yang sempat disorot publik. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menunda kehadiran apabila memiliki alasan yang sah secara hukum.
“Ketika warga negara dipanggil dan memiliki alasan yang sah menurut hukum, maka dapat dilakukan penundaan. Itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan tidak kooperatif,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama ini dr. Richard Lee selalu menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan, kata Jeffry, kliennya pernah memenuhi panggilan penyidik meski dalam kondisi sakit.
“Dokter Richard sangat menghormati proses hukum. Tidak ada yang bisa mengatakan beliau tidak kooperatif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jeffry menyatakan pihaknya optimistis dalam menghadapi proses praperadilan, namun tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
“Ini adalah hak yang diatur dalam KUHAP dan setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Kami optimistis, tapi tetap menghormati kewenangan hakim,” katanya.
Ia pun mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menghormati jalannya proses hukum hingga putusan dibacakan. (*)
Artikel Asli




